Jerinx Langsung Jalani Prosesi Malukat
MANGUPURA, NusaBali.com - Setelah mendapatkan kebebasannya pada Selasa (8/6/2021), I Gede Aryastina alias Jerinx segera melakukan prosesi ritual malukat di hari yang sama.
Sebelumnya ritual malukat ini memang sudah dirancang oleh keluarga Jerinx sebagai pembersihan diri setelah mendekam di balik jeruji besi selama 10 bulan. "Hari ini langsung malukat," kata I Wayan 'Gendo' Suardana, kuasa hukum Jerinx ditemui di Lapas Kerobokan, Selasa (8/6/2021).
Wayan Arjono, ayah Jerinx, yang ikut menjemput kebebasan putranya juga mengkonfirmasi malukat langsung dilakukan pada hari yang sama dengan kebebasan Jerinx.
"Kegiatan malukat hari ini untuk membersihkan diri secara sekala dan niskala, karena kami sebagai masyarakat Hindu di Bali mempercayai kegiatan malukat itu baik dilaksanakan untuk pembersihan diri dari hal-hal negatif," kata Wayan Arjono.
Malukat yang digelar di Gianyar, kediaman ibunda Jerinx yang juga seorang sulinggih ini merupakan inisiatif keluarga Jerinx." Agar ke depannya Jerinx dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” ujar Arjono.
Sebelumnya musisi yang akrab juga dikenal dengan nama JRX SID dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dengan vonis 1 tahun 2 bulan. JRX dinilai telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. JRX dipenjara usai dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian lewat akun media sosial pribadinya @jrxid.
Dalam unggahan yang dibuatnya pada 13 Juni 2020 itu, Jerinx menyebut bahwa IDI dan pihak rumah sakit merupakan 'kacung’ World Health Organization (WHO).
Atas perbuatannya JRX ditahan sejak 12 Agustus 2020 lalu oleh pihak kepolisian. Atas vonis itu, JRX melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar, dan berbuah manis, Pengadilan Tinggi pun mengabulkan upaya hukum banding tersebut sehingga hukuman terhadap JRX berkurang dari semula 14 bulan menjadi 10 bulan penjara. *rma
Dalam unggahan yang dibuatnya pada 13 Juni 2020 itu, Jerinx menyebut bahwa IDI dan pihak rumah sakit merupakan 'kacung’ World Health Organization (WHO).
Atas perbuatannya JRX ditahan sejak 12 Agustus 2020 lalu oleh pihak kepolisian. Atas vonis itu, JRX melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar, dan berbuah manis, Pengadilan Tinggi pun mengabulkan upaya hukum banding tersebut sehingga hukuman terhadap JRX berkurang dari semula 14 bulan menjadi 10 bulan penjara. *rma
TONTON JUGA:
BIKIN HARU! Aliansi Kami Bersama JRX SID Galang Dana ‘Pembebasan’ #Jerinx, Terkumpul Rp 5.192.000
1
Komentar