Pemkot Hapus Subsidi Uang Pangkal Siswa SMP Swasta
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar menghapus subsidi uang pangkal bagi siswa SMP yang bersekolah di sekolah swasta.
Penghapusan uang pangkal dilakukan karena pemerintah tidak memiliki anggaran seperti tahun 2020 lalu. Uang pangkal tahun 2020 lalu sebesar Rp 1 juta. Saat itu, uang pangkal diberikan lantaran orangtua siswa kebanyakan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan. Sehingga banyak yang protes agar ditampung untuk mendapatkan sekolah negeri.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama saat dikonfirmasi, Senin (7/6). Dia mengatakan, anggaran untuk pemberian subsidi tersebut terkena refocusing untuk penanganan pandemi Covid-19. Adapun jumlah SMP swasta di Kota Denpasar saat ini, yakni 62 sekolah. Sementara itu, tahun lalu pihaknya menganggarkan sebesar Rp 7,5 miliar untuk pemberian subsidi ini.
“Untuk tahun ini tidak ada subsidi lagi, kami tidak ada dana lagi untuk itu,” kata Wiratama. Syaratnya waktu itu menurut dia, berlaku bagi orangtua siswa yang mengalami PHK, dirumahkan tanpa gaji, dan bagi siswa penerima dana BOS reguler. Siswa yang diberikan khusus untuk siswa yang akan bersekolah di 42 sekolah swasta yang merupakan penerima bantuan dana BOS reguler dari pemerintah.
Seluruh sekolah tersebut ditentukan dari 62 sekolah swasta yang ada di Kota Denpasar. Saat itu siswa yang bisa mendapatkan dana tersebut wajib memiliki kartu keluarga (KK) Denpasar. Juga merupakan siswa yang orangtuanya terdampak PHK, dirumahkan tanpa penghasilan, siswa penerima dana Bos reguler, dan orangtua siswa yang berpenghasilan rendah maksimal Rp 2 juta ke bawah. *mis
Komentar