nusabali

Pelaku Sengaja Buang Bayi, Takut Ketahuan Hamil di Luar Nikah

  • www.nusabali.com-pelaku-sengaja-buang-bayi-takut-ketahuan-hamil-di-luar-nikah

SINGARAJA, NusaBali
Penemuan jasad bayi laki-laki tanpa lengan yang menggegerkan warga di Banjar Dinas Munduk Tengah, Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Kamis (3/6) lalu akhirnya terungkap.

Polisi berhasil menangkap pelaku pembuang bayi, Ni Putu Rika Silvia, 22, yang tak lain adalah ibu kandung bayi. Rika Silvia tega membuang bayinya sendiri karena takut ketahuan hamil di luar pernikahan.

Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, mengungkapkan bayi malang tersebut dilahirkan oleh tersangka Rika Silvia selang dua hari sebelum ditemukan, yakni pada Selasa (1/6). Tersangka saat itu melahirkan bayinya di kamar mandi rumahnya di wilayah Banjar Dinas Munduk Tengah, Desa Tista, Kecamatan Busungbiu. Proses persalinan itu dilakukan tersangka sendirian.

Setelah itu, tersangka membungkus bayi berjenis kelamin laki-laki itu dan ari-arinya menggunakan tas belanja warna hijau dan kantong plastik warna hitam. Bayi yang sudah terbungkus kresek tersebut kemudian disimpan di dalam almari di gudang rumah tersangka dengan tujuan agar tidak ada orang lain yang mengetahui keberadaan bayinya.

Kemudian pada Rabu (2/6) sekitar pukul 21.00 Wita, tersangka menaruh jasad bayi yang sudah dibungkus di gang depan rumah tersangka. Tujuannya, agar ada orang lain yang menemukan sehingga dia bisa mengetahui perkembangan proses upacara jenazah bayi tersebut. Esoknya, jasad bayi ditemukan oleh warga dengan kondisi tanpa tangan.

Kepada penyidik, tersangka mengaku bayi tersebut sudah dalam kondisi sudah tak bernyawa saat dilahirkan. “Jadi tersangka ini melahirkan bayinya tanpa pertolongan orang lain dan tanpa sepengetahuan orangtuanya. Motif tersangka membuang bayinya agar tidak ada yang tahu kalau yang bersangkutan hamil di luar pernikahan. Yang menghamili adalah mantan pacarnya,” kata AKBP Sinar Subawa didampingi Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita dalam rilis kasus, di Mapolres Buleleng, Senin (7/6) siang.

Kata AKBP Sinar Subawa, hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini mengarah kepada tersangka Rika Silvia. Tersangka kemudian diminta menjalani pemeriksaan medis oleh polisi. Hasilnya, tersangka memiliki ciri-ciri telah mengalami persalinan tak kurang dari seminggu. Dari hasil visum tersebut, tersangka mengakui sebenarnya bahwa telah melahirkan bayi itu dan membuangnya.

Di sisi lain, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini yakni tas kresek plastik warna hitam, tas belanja warna hijau, celana pendek warna merah yang berisi lumuran darah, empat potong tisu yang berisi lumuran darah, plastik pembungkus pembalut wanita warna putih, dan pisau kecil yang dipergunakan tersangka untuk memotong tali ari-ari.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 181 KUHP tentang tindak pidana menyembunyikan kelahiran atau kematian bayi dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 bulan. “Terhadap tersangka kami kenakan wajib lapor dan pembinaan di rumah aman, mengingat ancaman hukumannya 9 bulan. Saat ini kami masih lakukan pendampingan,” tutur AKBP Sinar Subawa.

Di sisi lain, terkait penyebab kedua tangan bayi tersebut putus, AKBP Sinar Subawa mengaku masih menunggu hasil resmi pemeriksaan jasad bayi dari pihak RSUD Buleleng. “Kami masih menunggu hasil otopsi jenazah bayi dari RS. Sementara, dari pengakuan tersangka, bayi tersebut dilahirkan dalam kondisi organ tubuh utuh,” tandasnya. *mz

Komentar