Dewan Minta Pemkab Tabanan Segera Cairkan Insentif Nakes
TABANAN, NusaBali
Komisi IV DPRD Tabanan masih menyoroti belum cairnya insentif tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas menangani Covid-19. Karena insentif adalah hak yang harus direalisasikan, dalam waktu dekat Komisi IV akan bertemu dengan Bupati Tabanan.
Ketua Komisi IV DPRD Tabanan I Gusti Komang Wastana menegaskan dalam keadaan anggaran seperti sekarang, kebijakan pimpinan daerah yang menjadi kunci. Di samping itu, pihaknya juga ingin memastikan dan mengetahui aturan yang bersinggungan dengan insentif dimaksud.
“Aturannya seperti apa? Bisakah disederhanakan. Sehingga insentif ini bisa terealisasi nantinya. Ya kami juga tidak ingin (prosesnya) menabrak aturan,” kata Gusti Wastana, Senin (7/6).
Menurutnya, insentif tersebut merupakan hak yang telah dijanjikan. Di sisi lain, sepanjang pandemi Covid-19, para nakes yang bertugas secara langsung harus menanggung risiko yang tidak kecil.
“Taruhan nyawa. Keluarganya ditinggalkan berhari-hari. Tidak ketemu keluarga. Mereka juga ikut diisolasi,” imbuh politisi PDIP asa Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan ini.
Selain itu, Gusti Wastana juga mempertanyakan kejelasan mengenai insentif ini untuk menjaga pelayanan medis kepada pasien Covid-19 tetap terjaga dengan baik. Persoalan ini tidak sampai membuat semangat para nakes menjadi kendor.
Sebelumnya, Sekda Tabanan Gede Susila menegaskan insentif nakes yang belum cair dari September 2020 hingga sekarang dipastikan masih proses pencairan. “Kalau ketersediaan anggaran cukup, pasti kami akan berupaya mencairkan karena itu merupakan kewajiban,” tegas Susila.
Kata Susila, anggaran untuk nakes ini berasal dari DAU. Namun mandatori DAU banyak sekali, bukan hanya dialokasikan untuk insentif nakes. Di satu sisi DAU Tabanan mengalami penurunan dan diprioritaskan untuk penanganan Covid-19. “Mandatori DAU banyak, kita upayakan pasti,” tegas mantan Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, ini.
Seperti diketahui DAU Tabanan tahun 2021 dipangkas. Serupa dengan kabupaten/kota dan Pemprov Bali. Dalam Perpres Nomor 113 Tahun 2020 rincian DAU bagi Kabupaten Tabanan sebesar Rp 770.968.153.000. Namun dengan berlakunya PMK Nomor 17/PMK.07/2021, rincian tersebut menurun menjadi Rp 746.276.084.000. Penurunan itu setara dengan Rp 24,6 miliar lebih. *des
Komentar