Eks Kadis Ikuti Sidang dari LP, Terdakwa Perempuan dari Rutan Polsek Sawan
8 Mantan Pejabat Dinas Pariwisata Buleleng Terdakwa Dugaan Korupsi Dana PEN Jalani Sidang Perdana
Para terdakwa didakwa lakukan mark-up kegiatan Buleleng Explore dan Bimtek CHSE selama September hingga Desember 2020, hingga rugikan negara sebesar Rp 738 juta.
SINGARAJA, NusaBali
Mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana, dan 7 eks pejabat Eselon III-Eselon IV Dinas Pariwisata Buleleng menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 738 juta, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (8/6). Para terdakwa berjumlah 8 orang menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, secara virtual dari tempat penahanannya masing-masing, yakni LP Singaraja dan Rutan Polsek Sawan.
Selain Made Sudama Diana (eks Kadis Pariwisata Buleleng), 7 mantan pejabat yang terseret sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi hibah PEN, masing-masing Ni Nyoman Ayu Wiratini (eks Sekretaris Dinas Pariwisata Buleleng), Putu Sudarsana (eks Kepala Seksi Kelembagaan dan Standarisasi Pariwisata Dinas Pariwisata Buleleng), I Nyoman Sempiden (eks Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Dinas Pariwisata Buleleng), I Gusti Ayu Maheri Agung (eks Kepala Seksi Promosi dan Kerjasama Dinas Pariwisata Buleleng), Kadek Widiastra (eks Kepala Seksi Pengembangan dan Peningkatan SDP Dinas Pariwisata Buleleng), I Nyoman Gede Gunawan (eks Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Buleleng), dan Putu Budiani (eks Kepala Bidang Sumberdaya dan Pariwisata Dinas Pariwisata Buleleng).
Eks Kadis Pariwisata Made Sudama Diana bersama Putu Sudarsana, I Nyoman Sempiden, Kadek Widiastra, dan I Nyoman Gede Gunawan mengikuti jalannya persidangan dari LP Kelas IIB Singaraja. Sedangkan 3 terdakwa perempuan yakni Ni Nyoman Ayu Wiratini, IGA Maheri Agung, dan Putu Budiani mengikuti persidangan dari Rutan Polsek Sawan, Buleleng.
Dalam sidang perdana yang berlangsung sejak pagi pukul 10.00 Wita hingga siang pukul 13.00 Wita kemarin, dakwaan setebal 80 halaman dibacakan oleh Tim JPU Kejari Buleleng beranggotakan 13 jaksa, yakni I Wayan Genip, AA Ngurah Jayalantara, Tri Surya Buana, Bela Putra Atmaja, I Komang Agus Sugiharta, Ida Kade Widiatmika, Isnarti Jayaningsih, Made Astini, I Gede Astawa, I Gusti Putu Karmawan, Made Juni Artini, I Made Heri Permana Putra, dan Putu Ambara.
Delapan (8) terdakwa disidangkan dalam 6 berkas perkara terpisah. Rinciannya, berkas perkara untuk terdakwa Sudama Diana dan Ni Nyoman Ayu Wiratini, berkas perkara terdakwa I Nyoman Sempiden, berkas perkara terdakwa Putu Budiani, berkas perkara terdakwa Putu Sudarsana, berkas perkara terdakwa Kadek Widiastra, serta berkas perkara terdakwa I Nyoman Gede Gunawan dan IGA Maheri Agung.
Tiga perkara disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Heriyanti dengan anggota Kony Hartanto dan Nelson. Sementara tiga perkara lagi disidangkan majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto dengan anggota Heriyanti dan Nelson. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan JPU, terungkap kasus dugaan korupsi ini bermula dari rapat internal 8 terdakwa (ketika masih menjabat) yang menyepakati untuk mengumpulkan dana 'kesejahteraan' dari kegiatan yang dibiayai dengan menggunakan hibah PEN sektor pariwisata. Uang itu diambil dengan melakukan mark-up kegiatan Buleleng Explore dan Bimbingan Teknis (Bimtek) CHSE, yang digelar sepanjang September hingga Desember 2020.
Terdakwa IGA Marheri Agung, dengan sepengetahuan atasannya, I Nyoman Gede Gunawan, melakukan penunjukan secara lisan kepada pihak rekanan dalam pelaksanaan kegiatan Buleleng Explore, tanpa melibatkan Pejabat Pengadaan, dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan harga yang telah disepakati. Menurut JPU, hal yang sama juga dilakukan terdakwa Putu Budiani, Kadek Widiastra, I Nyoman Sempiden, dan Putu Sudarsana pada kegiatan Bimtek CHSE.
Setelah dilakukan pembayaran melalui rekening para rekanan penyedia jasa, terdakwa IGA Maheri Agung, Putu Budiani, I Nyoman Sempiden, Kadek Widiastra, dan Putu Sudarsana kemudian meminta kepada para pihak rekanan di dua kegiatan tersebut untuk mengembalikan kelebihan dana yang dibayarkan.
"Setelah terkumpul, dana tersebut tidak disetorkan kembali ke kas daerah Kabupaten Buleleng. Sesuai dengan kesepakatan dalam rapat sebelumnya, dana tersebut dibagi-bagikan kepada seluruh pegawai sampai dengan honorer di lingkungan Dinas Pariwisata Buleleng," papar JPU dalam dakwaannya. Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 738.008.778 atau sekitar Rp 738 juta.
Setelkah surat dakwaan dibacakan JPU, sebagian besar terdakwa yang mantan pejabat Dinas Pariwisata Buleleng tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan). Hal ini juga diakui Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara, yang ikut masuk Tim JPU, saat dikonfirmasi di Singaraja, Selasa sore. "Hanya satu terdakwa atas nama Nyoman Gunawan yang mengajukan eksepsi. Sidang ekspesinya akan digelar pekan depan," ungkap Jayalantara.
Jayalantara menyebutkan, kelanjutan pendalaman penyidikan kasus PEN pada program yang bermasalah, akan dilakukan sembari menunggu fakta-fakta persidangan. "Jika dalam persidangan ditemukan fakta baru, tentu Kasi Pidsus Kejari Buleleng akan langsung menelusurinya," terang Jayalantara, sembari menyebut barang bukti berupa uang tunai yang sudah disita penyidik Kejari Buleleng dalam kasus ini mencapai Rp 616 juta. *mz
Selain Made Sudama Diana (eks Kadis Pariwisata Buleleng), 7 mantan pejabat yang terseret sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi hibah PEN, masing-masing Ni Nyoman Ayu Wiratini (eks Sekretaris Dinas Pariwisata Buleleng), Putu Sudarsana (eks Kepala Seksi Kelembagaan dan Standarisasi Pariwisata Dinas Pariwisata Buleleng), I Nyoman Sempiden (eks Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Dinas Pariwisata Buleleng), I Gusti Ayu Maheri Agung (eks Kepala Seksi Promosi dan Kerjasama Dinas Pariwisata Buleleng), Kadek Widiastra (eks Kepala Seksi Pengembangan dan Peningkatan SDP Dinas Pariwisata Buleleng), I Nyoman Gede Gunawan (eks Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Buleleng), dan Putu Budiani (eks Kepala Bidang Sumberdaya dan Pariwisata Dinas Pariwisata Buleleng).
Eks Kadis Pariwisata Made Sudama Diana bersama Putu Sudarsana, I Nyoman Sempiden, Kadek Widiastra, dan I Nyoman Gede Gunawan mengikuti jalannya persidangan dari LP Kelas IIB Singaraja. Sedangkan 3 terdakwa perempuan yakni Ni Nyoman Ayu Wiratini, IGA Maheri Agung, dan Putu Budiani mengikuti persidangan dari Rutan Polsek Sawan, Buleleng.
Dalam sidang perdana yang berlangsung sejak pagi pukul 10.00 Wita hingga siang pukul 13.00 Wita kemarin, dakwaan setebal 80 halaman dibacakan oleh Tim JPU Kejari Buleleng beranggotakan 13 jaksa, yakni I Wayan Genip, AA Ngurah Jayalantara, Tri Surya Buana, Bela Putra Atmaja, I Komang Agus Sugiharta, Ida Kade Widiatmika, Isnarti Jayaningsih, Made Astini, I Gede Astawa, I Gusti Putu Karmawan, Made Juni Artini, I Made Heri Permana Putra, dan Putu Ambara.
Delapan (8) terdakwa disidangkan dalam 6 berkas perkara terpisah. Rinciannya, berkas perkara untuk terdakwa Sudama Diana dan Ni Nyoman Ayu Wiratini, berkas perkara terdakwa I Nyoman Sempiden, berkas perkara terdakwa Putu Budiani, berkas perkara terdakwa Putu Sudarsana, berkas perkara terdakwa Kadek Widiastra, serta berkas perkara terdakwa I Nyoman Gede Gunawan dan IGA Maheri Agung.
Tiga perkara disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Heriyanti dengan anggota Kony Hartanto dan Nelson. Sementara tiga perkara lagi disidangkan majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto dengan anggota Heriyanti dan Nelson. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan JPU, terungkap kasus dugaan korupsi ini bermula dari rapat internal 8 terdakwa (ketika masih menjabat) yang menyepakati untuk mengumpulkan dana 'kesejahteraan' dari kegiatan yang dibiayai dengan menggunakan hibah PEN sektor pariwisata. Uang itu diambil dengan melakukan mark-up kegiatan Buleleng Explore dan Bimbingan Teknis (Bimtek) CHSE, yang digelar sepanjang September hingga Desember 2020.
Terdakwa IGA Marheri Agung, dengan sepengetahuan atasannya, I Nyoman Gede Gunawan, melakukan penunjukan secara lisan kepada pihak rekanan dalam pelaksanaan kegiatan Buleleng Explore, tanpa melibatkan Pejabat Pengadaan, dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan harga yang telah disepakati. Menurut JPU, hal yang sama juga dilakukan terdakwa Putu Budiani, Kadek Widiastra, I Nyoman Sempiden, dan Putu Sudarsana pada kegiatan Bimtek CHSE.
Setelah dilakukan pembayaran melalui rekening para rekanan penyedia jasa, terdakwa IGA Maheri Agung, Putu Budiani, I Nyoman Sempiden, Kadek Widiastra, dan Putu Sudarsana kemudian meminta kepada para pihak rekanan di dua kegiatan tersebut untuk mengembalikan kelebihan dana yang dibayarkan.
"Setelah terkumpul, dana tersebut tidak disetorkan kembali ke kas daerah Kabupaten Buleleng. Sesuai dengan kesepakatan dalam rapat sebelumnya, dana tersebut dibagi-bagikan kepada seluruh pegawai sampai dengan honorer di lingkungan Dinas Pariwisata Buleleng," papar JPU dalam dakwaannya. Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 738.008.778 atau sekitar Rp 738 juta.
Setelkah surat dakwaan dibacakan JPU, sebagian besar terdakwa yang mantan pejabat Dinas Pariwisata Buleleng tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan). Hal ini juga diakui Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara, yang ikut masuk Tim JPU, saat dikonfirmasi di Singaraja, Selasa sore. "Hanya satu terdakwa atas nama Nyoman Gunawan yang mengajukan eksepsi. Sidang ekspesinya akan digelar pekan depan," ungkap Jayalantara.
Jayalantara menyebutkan, kelanjutan pendalaman penyidikan kasus PEN pada program yang bermasalah, akan dilakukan sembari menunggu fakta-fakta persidangan. "Jika dalam persidangan ditemukan fakta baru, tentu Kasi Pidsus Kejari Buleleng akan langsung menelusurinya," terang Jayalantara, sembari menyebut barang bukti berupa uang tunai yang sudah disita penyidik Kejari Buleleng dalam kasus ini mencapai Rp 616 juta. *mz
1
Komentar