Komisi IV Warning Disnaker Jelang PPDB
Agar Lakukan Antisipasi Membeludaknya Pencari Suket PHK
Pelaksanaan PPDB kali ini berkaitan dengan pencarian surat keterangan bagi siswa yang orangtuanya kena PHK dan dirumahkan tanpa digaji.
DENPASAR, NusaBali
Komisi IV DPRD Kota Denpasar melakukan kunjungan kerja ke Dinas Ketenagakerjaan dan Sertifikasi Kompetensi (Disnaker) Kota Denpasar, Selasa (8/6). Dalam kegiatan tersebut, Komisi IV yang salah satunya membidangi sosial dan ketenagakerjaan, meminta Disnaker segera mempersiapkan terkait agenda Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Denpasar lewat jalur terdampak Covid-19. Syarat PPDB jalur ini, yakni calon siswa harus menyertakan Surat Keterangan (Suket) PHK atau dirumahkan tanpa gaji orangtuanya.
Dalam kunjungan ini, Ketua Komisi IV DPRD Denpasar I Wayan Duaja serta sejumlah anggota lainnya diterima Plt Kepala Disnaker dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar Made Widyasa sekitar pukul 11.30 Wita di ruang rapat Disnaker.
Dalam pertemuan itu, Wayan Duaja mempertanyakan kesiapan Disnaker menjelang pelaksanaan PPDB Kota Denpasar. Sebab, pelaksanaan PPDB kali ini berkaitan dengan pencarian surat keterangan bagi siswa yang orangtuanya kena pemberhentian hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa digaji.
Menurut Duaja, surat keterangan itu akan digunakan untuk mencari sekolah negeri melalui jalur terdampak Covid-19 yang totalnya 20 persen dari total keseluruhan kuota PPDB untuk SMP negeri di Denpasar. "Kedatangan kami ini untuk memastikan kesiapan dari Disnaker, sebab akan banyak sekali orangtua siswa yang akan mencari surat keterangan. Ini akan membeludak Disnaker harus siap," jelasnya.
Duaja menegaskan jangan sampai ada kekisruhan karena membeludaknya siswa yang mencari surat keterangan. "Apalagi ini waktunya sangat berdekatan. Jadi, tolong persiapkan diri di Disnaker dan jangan sampai ada kekisruhan dalam pelaksanaan PPDB ini," imbuh Duaja asal Fraksi Golkar ini.
Sementara, anggota lainnya dari Fraksi PDIP, Nyoman 'Ligir' Suardika menambahkan PPDB saat ini rentan dengan kericuhan. Apalagi, ditambah uang pangkal dihapuskan yang sebelumnya mendapat Rp 1 juta untuk siswa yang sekolah di SMP swasta. "Pasti akan membeludak. Apalagi tidak ada uang pangkal, mereka akan berlomba-lomba mencari sekolah negeri agar pembayaran sekolah diringankan," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Disnaker dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, Made Widyasa mengaku sudah mempersiapkan segala yang diperlukan saat pelaksanaan PPDB. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar untuk teknisnya.
Menurutnya, ada sekitar 800 siswa nantinya yang kemungkinan diterima melalui jalur terdampak Covid-19. Sebanyak 257 di antaranya orangtuanya sudah terdaftar sebagai karyawan yang di-PHK. Untuk 257 orang ini menurut dia, tidak perlu lagi dilegalisir karena sudah masuk ke Disnaker. Tetapi, untuk masyarakat lainnya yang akan menjadi atensi adalah karyawan yang di-PHK atau dirumahkan tanpa digaji tetapi belum ada legalitasnya. "Nah ini yang akan memakan waktu karena harus mengecek legalitas dari perusahaan yang mengeluarkan surat keterangan di-PHK atau dirumahkan tanpa gaji. Karena banyak yang belum terdaftar di Disnaker. Itu memerlukan verifikasi lagi," jelasnya.
Widyasa mengatakan untuk masyarakat yang ingin mencari surat keterangan sudah bisa dilakukan ke kantor Disnaker Kota Denpasar mengingat waktu yang sudah semakin dekat. Saat ini, dia mengaku sudah menerima satu permohonan warga dan ternyata perusahaannya tidak terdaftar di Disnaker. "Karena ring waktunya cukup pendek sampai saat ini sudah ada satu permohonan yang masuk dan ternyata perusahaan dari pemohon tidak terdaftar. Dan kami harus melakukan verifikasi ke perusahaannya lagi, itu yang akan memakan waktu lama apalagi nantinya bisa membeludak," ujarnya. *mis
Dalam kunjungan ini, Ketua Komisi IV DPRD Denpasar I Wayan Duaja serta sejumlah anggota lainnya diterima Plt Kepala Disnaker dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar Made Widyasa sekitar pukul 11.30 Wita di ruang rapat Disnaker.
Dalam pertemuan itu, Wayan Duaja mempertanyakan kesiapan Disnaker menjelang pelaksanaan PPDB Kota Denpasar. Sebab, pelaksanaan PPDB kali ini berkaitan dengan pencarian surat keterangan bagi siswa yang orangtuanya kena pemberhentian hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa digaji.
Menurut Duaja, surat keterangan itu akan digunakan untuk mencari sekolah negeri melalui jalur terdampak Covid-19 yang totalnya 20 persen dari total keseluruhan kuota PPDB untuk SMP negeri di Denpasar. "Kedatangan kami ini untuk memastikan kesiapan dari Disnaker, sebab akan banyak sekali orangtua siswa yang akan mencari surat keterangan. Ini akan membeludak Disnaker harus siap," jelasnya.
Duaja menegaskan jangan sampai ada kekisruhan karena membeludaknya siswa yang mencari surat keterangan. "Apalagi ini waktunya sangat berdekatan. Jadi, tolong persiapkan diri di Disnaker dan jangan sampai ada kekisruhan dalam pelaksanaan PPDB ini," imbuh Duaja asal Fraksi Golkar ini.
Sementara, anggota lainnya dari Fraksi PDIP, Nyoman 'Ligir' Suardika menambahkan PPDB saat ini rentan dengan kericuhan. Apalagi, ditambah uang pangkal dihapuskan yang sebelumnya mendapat Rp 1 juta untuk siswa yang sekolah di SMP swasta. "Pasti akan membeludak. Apalagi tidak ada uang pangkal, mereka akan berlomba-lomba mencari sekolah negeri agar pembayaran sekolah diringankan," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Disnaker dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, Made Widyasa mengaku sudah mempersiapkan segala yang diperlukan saat pelaksanaan PPDB. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar untuk teknisnya.
Menurutnya, ada sekitar 800 siswa nantinya yang kemungkinan diterima melalui jalur terdampak Covid-19. Sebanyak 257 di antaranya orangtuanya sudah terdaftar sebagai karyawan yang di-PHK. Untuk 257 orang ini menurut dia, tidak perlu lagi dilegalisir karena sudah masuk ke Disnaker. Tetapi, untuk masyarakat lainnya yang akan menjadi atensi adalah karyawan yang di-PHK atau dirumahkan tanpa digaji tetapi belum ada legalitasnya. "Nah ini yang akan memakan waktu karena harus mengecek legalitas dari perusahaan yang mengeluarkan surat keterangan di-PHK atau dirumahkan tanpa gaji. Karena banyak yang belum terdaftar di Disnaker. Itu memerlukan verifikasi lagi," jelasnya.
Widyasa mengatakan untuk masyarakat yang ingin mencari surat keterangan sudah bisa dilakukan ke kantor Disnaker Kota Denpasar mengingat waktu yang sudah semakin dekat. Saat ini, dia mengaku sudah menerima satu permohonan warga dan ternyata perusahaannya tidak terdaftar di Disnaker. "Karena ring waktunya cukup pendek sampai saat ini sudah ada satu permohonan yang masuk dan ternyata perusahaan dari pemohon tidak terdaftar. Dan kami harus melakukan verifikasi ke perusahaannya lagi, itu yang akan memakan waktu lama apalagi nantinya bisa membeludak," ujarnya. *mis
1
Komentar