nusabali

Akta Kematian Tak Terurus, Ribuan Warga Berstatus 'Hidup'

  • www.nusabali.com-akta-kematian-tak-terurus-ribuan-warga-berstatus-hidup

Sebanyak 3.000 lebih warga Bangli yang telah meninggal dunia masih berstatus ‘hidup’.

BANGLI, NusaBali

Pasalnya, warga tidak mengurus akta kematian anggota keluarga mereka yang telah meninggal dunia. Akibatnya, mereka yang telah meninggal tersebut masih tercantum dalam kartu keluarga, dan nomor induk kependudukan (NIK) belum terhapus.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli I Nyoman Sumantra, menjelaskan aplikasi sistem pencatatan kependudukan terkait dengan pengurusan akta kematian. Dikatakannya, selama tidak diurus akta kematian, maka warga yang telah meninggal masih akan tetap tercantum NIK-nya.

Karena itulah, Sumantara berharap warga mengurus akta kematian bagi anggota keluarga mereka yang telah meninggal dunia. Hal ini demi tertib administrasi kependudukan. Karena data yang tidak valid tentang kependudukan berimbas tidak valid pula pada perencanaan program-program lain yang berkaitan dengan data kependudukan. Di antaranya soal pilkada, seperti pemilihan gubernur (Pilgub) 2018. “Karenanya kami minta bantuan kepada perbekel agar warga mengurus akta kematian keluarga mereka yang telah meninggal dunia,” kata Sumantra, pejabat asal Desa Siakin, Kecamatan Kintamani, Rabu (21/12). Ditambahkan, pengurusan akta tersebut bisa dilakukan secara kolektif.

Berdasar catatan KPU Bangli, pada Mei 2015, jumlah warga meninggal yang belum terurus atau belum dimohonkan akta kematian sebanyak 5.107 orang. “Ini data verifikasi dari KPU,” jelas Sumantra. Dari data itu, hingga akhir 2015, yang terurus akta kematiannya sebanyak 768 orang. Terakhir, Januari sampai dengan 29 Desember 2016, yang telah diurus akta kematianya sebanyak 1.317 orang. Hitung-hitungan per 29 Desember 2016, masih tersisa 3.022 yang belum terurus akta kematiannya. * k17

Komentar