Veteran Angkatan Laut Inggris Dituntut 3,5 Tahun
JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan barang bukti seberat 0,76 gram.
DENPASAR, NusaBali
Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris yang juga veteran Angkatan Laut Inggris, Steve Gerald Bryn Saunders, 62, dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus kepemilikan shabu. Saat diberi kesempatan menanggapi tuntutan, Steve langsung minta keringanan hukuman.
Dalam tuntutan yang dibacakan secara daring pada Selasa (8/6) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Pria kelahiran Inggris, 29 September 1958 ini dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Steve Gerald Bryn Saunders dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ujar JPU dalam tuntutan.
Steve yang menjalani sidang secara daring dari Lapas Kerobokan Bali didampingi penasihat hukum PBH Peradi Denpasar dan penerjemah bahasa langsung menanggapi tuntutan. "Memohon keringanan hukuman dari majelis hakim. Dengan pertimbangan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya, dan terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarga," kata Aji Silaban, penasihat hukum terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan majelis hakim.
Diuraikan Jaksa Lanang, awalnya petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Denpasar menerima informasi bahwa ada seorang WNA yang biasa dipanggil Steve sering menggunakan narkotika di kamar di salah satu hotel di Jalan Legian, Kuta, Badung.
Segera kemudian petugas melakukan pemantauan di sekitar lokasi, 28 Desember 2020, sekitar pukul 20.00 Wita. “Pada saat dilakukan penggeledahan di kamar mandi hotel yang terdakwa sewa, tepatnya di atas tabung air toilet ditemukan satu gulung tisu warna putih di dalamnya terdapat satu botol plastik warna putih berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu,” kata Jaksa Lanang.
Masih di dalam kamar itu, petugas juga menemukan barang bukti terkait berupa 1 batang pipa kaca, 2 batang pipa aluminium, dan 2 batang pipet warna putih. Selain itu, petugas juga menyita handphone milik terdakwa yang diduga sebagai sarana untuk memesan shabu.
Dari hasil penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 botol plastik kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut diperoleh hasil seberat 0,76 gram netto. *rez
Dalam tuntutan yang dibacakan secara daring pada Selasa (8/6) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Pria kelahiran Inggris, 29 September 1958 ini dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Steve Gerald Bryn Saunders dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ujar JPU dalam tuntutan.
Steve yang menjalani sidang secara daring dari Lapas Kerobokan Bali didampingi penasihat hukum PBH Peradi Denpasar dan penerjemah bahasa langsung menanggapi tuntutan. "Memohon keringanan hukuman dari majelis hakim. Dengan pertimbangan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya, dan terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarga," kata Aji Silaban, penasihat hukum terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan majelis hakim.
Diuraikan Jaksa Lanang, awalnya petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Denpasar menerima informasi bahwa ada seorang WNA yang biasa dipanggil Steve sering menggunakan narkotika di kamar di salah satu hotel di Jalan Legian, Kuta, Badung.
Segera kemudian petugas melakukan pemantauan di sekitar lokasi, 28 Desember 2020, sekitar pukul 20.00 Wita. “Pada saat dilakukan penggeledahan di kamar mandi hotel yang terdakwa sewa, tepatnya di atas tabung air toilet ditemukan satu gulung tisu warna putih di dalamnya terdapat satu botol plastik warna putih berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu,” kata Jaksa Lanang.
Masih di dalam kamar itu, petugas juga menemukan barang bukti terkait berupa 1 batang pipa kaca, 2 batang pipa aluminium, dan 2 batang pipet warna putih. Selain itu, petugas juga menyita handphone milik terdakwa yang diduga sebagai sarana untuk memesan shabu.
Dari hasil penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 botol plastik kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut diperoleh hasil seberat 0,76 gram netto. *rez
1
Komentar