nusabali

Kajian Belum Tuntas, Revisi Perda RTRW Gagal Dibahas Tahun Ini

  • www.nusabali.com-kajian-belum-tuntas-revisi-perda-rtrw-gagal-dibahas-tahun-ini

SINGARAJA, NusaBali
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng mulai menyusun ranperda yang akan dibahas dalam masa sidang III.

Revisi Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng menjadi sorotan Bapemperda, karena tak muncul dalam tiga ranperda yang diusulkan eksekutif pada rapat, Rabu (9/6), di ruang Komisi III DPRD Buleleng. Eksekutif pun meminta penundaan pembahasan karena kajian RTRW belum tuntas dilaksanakan.

Ketua Bapemperda DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi, mengatakan Revisi Perda Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perda RTRW Buleleng 2013-2033, sebenarnya menjadi prioritas pembahasan tahun 2021. Rencana pembahasannya pun sebenarnya sudah masuk dalam 14 daftar ranperda yang akan dirampungkan tahun ini.

“Sebenarnya kami dari Bapemperda memprioritaskan Revisi Perda RTRW agar dibahas tahun ini. Karena bagaimana pun RDTR dapurnya peraturan daerah, yang menyangkut zonasi pemanfaatan tata ruang, investasi, cipta kerja, dan yang lain-lain,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Buleleng ini. Bapemperda kembali mendesak eksekutif untuk merampungkan rancangan revisi, karena Perda RDTR sudah berumur delapan tahun dan sangat layak untuk dilakukan penyesuaian.

“Kami sudah ingatkan kembali dan mendesak agar RTRW segera dibahas, paling tidak di tahun 2022 mendatang. Kita akan kawal terus,” tegas politisi asal Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini. Dengan kendala tersebut dalam rapat penyusunan ranperda yang akan dibahas pada masa sidang III nanti, diputuskan tiga ranperda yang akan naik sidang. Ketiganya yakni Ranperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Ranperda tentang Penetapan Desa, dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Wandira optimistis waktu yang masih tersisa dapat menyelesaikan pembahasan ranperda tahun ini, karena ada ranperda yang sudah dilist dibatalkan tahun ini. “Kami optimistis dan yakin apa yang disepakati tahun 2020 kemarin, optimistis dan niatkan selesaikan tahun 2021. Termasuk nanti mengevaluasi perda yang sudah ada,” kata Wandira.

Eksekutif yang diwakili Kabag Hukum Setda Buleleng Made Bayu Waringin, menyatakan pemerintah belum berencana mengajukan review Perda RTRW Buleleng, karena kajian mengenai revisi RDTR belum tuntas seratus persen. Tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) masih bekerja keras memenuhi kajian tersebut. Menurut Bayu Waringin, dalam penyusunan Revisi Perda RTRW diperlukan proses harmonisasi aturan di Kementerian Hukum dan HAM dan persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

“Kami sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan di Dinas PU, agar Perda RTRW ini bisa segera dilakukan penyesuaian. Tetapi dalam praktik dan prosesnya beda penyusunan perda pada umumnya, karena butuh persetujuan dari Kementerian ATR dan harmonisasi aturan dari Kemenkum HAM,” ucap Bayu Waringin. *k23

Komentar