nusabali

PPN Pendidikan Tidak Selaras dengan UUD

  • www.nusabali.com-ppn-pendidikan-tidak-selaras-dengan-uud

JAKARTA, NusaBali
Pengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) tidak hanya terjadi pada sembako saja, pendidikan juga akan kena.

Hal itu, tercantum dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Di mana sekolah negeri atau sekolah berbiaya rendah dikenakan PPN 5 persen. Sementara sekolah berbiaya mahal dikenakan 12 persen.

Anggota Komite III DPD RI yang membidangi masalah pendidikan, AA Gde Agung menegaskan PPN biaya pendidikan tidak selaras dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Apalagi dilakukan pada masa pandemi Covid-19. Akibatnya akan membebani biaya sekolah anak didik, terutama bagi orangtua murid.

"Biaya pendidikan akan naik dan menyebabkan masyarakat terbebani, khususnya orangtua," ujar Gde Agung saat dihubungi NusaBali, Minggu (13/6). Gde Agung menyatakan, orangtua murid di Bali saat ini kebanyakan menekuni dunia pariwisata. Kondisi mereka sangat memprihatinkan, karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan adanya PPN biaya pendidikan, maka biaya pendidikan bakal naik. Mereka, tentu tidak bisa membiayai pendidikan buah hatinya.

Padahal, lanjut Gde Agung, secara konstitusional pemerintah wajib menanggung biaya pendidikan dasar, yaitu dari SD sampai SMP. Hal tersebut sesuai dengan amanat pasal 31 UUD 1945. Namun, dengan adanya PPN biaya pendidikan akan mengakibatkan kewajiban pemerintah menanggung biaya pendidikan dasar tidak terpenuhi.

Mantan Bupati Badung periode 2005-2010 dan 2010-2015 ini menganggap, pengenaan PPN biaya pendidikan pada masa pandemi tidak tepat. Terlebih bagi sekolah swasta sehingga mereka perlu mendapat perhatian. Sekolah swasta di Pulau Dewata pada masa pandemi, kata Gde Agung, ibarat sudah jatuh dihimpit tangga bila PPN biaya pendidikan diberlakukan. *k22

Komentar