Olah Limbah Medis Praktik Pribadi Tak Jelas
Kemana sampah medis milik praktik pribadi setelah di TPS B3 di buang, akan dikoordinasikan oleh Dinkes.
GIANYAR, NusaBali
Temuan limbah medis dibuang oknum secara sembarangan di pinggir jalan raya Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, masih jadi perbincangan hangat warga. Terduga pelaku sudah terungkap, yakni salah seorang pegawai kontrak di RSUD Sanjiwani. Kini warga mempertanyakan ketakjelasan sistem pengolahan limbah medis hasil praktik pribadi seperti itu.
Dinas Kesehatan Gianyar maupun Dinas Lingkungan Hidup Gianyar belum mengantongi data terkait sistem olah medis itu. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar Ni Made Mirnawati, Minggu (13/6), mengatakan pihak DLH hanya mengeluarkan rekomendasi untuk tempat penampungan sementara (TPS) B3 (bahan berbahaya dan beracun) sesui peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor: P.56/menlhk-sekjen/2015. "Yang kami keluarkan hanya rekomendasi lingkungan terhadap TPS B3. Untuk kelengkapan izin TPS B3 di masing-masing penghasil sampah limbah B3," ungkapnya.
Disebutkan, dalam peraturan menteri, untuk pemberian izin TPS B3 rekomendasinya ada di DLH. Sementara pengelolaan sampah medis, pengurangan, pemilahan, dan penyimpanan, merupakan tanggung jawab penghasil sampah medis. "Terkait data kemana sampah medis milik praktik pribadi setelah di TPS B3 di buang, akan dikoordinasikan oleh Dinkes, karena ranahnya Dinkes," jelasnya.
Mirna mengaku akan menyurati organisasi profesi bidang kesehatan. Karena terkait kemana limbah medis milik praktik pribadi dibuang setelah di TPS B3 ada di diprofesi itu. "Melalui organisasi profesi (IDI, IBI, ikatan perawat) karena mereka yang punya datanya. Kami akan surati lewat organisasi profesi," ujarnya.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Gianyar dr Ida Komang Upeksa mengatakan, kendati terduga pelaku adalah oknum tenaga kesehatan, namun karena kegiatannya (praktik) di luar tugas, maka bukan menjadi kewenangan RSUD Sanjiwani. "Kalau ada di dalam rumah sakit ya kami, kalau sampahnya di luar itu ranah DLH," ujarnya. Selain itu terkait orang pribadi menitip sampah medis di RSUD Sanjiwani dr Upeksa menegaskan hingga saat ini tidak ada bekerjasama dengan pihak mana pun. "Sementara ini RSUD belum membuka kerja sama dengan siapapun untuk bisa menggunakan fasilitas pengolahan limbah medis di RS," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, tumpukan sampah limbah medis dibuang orang tak dikenal di pinggir jalan Lingkungan Sema, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, Sabtu (29/5) pagi. Keberadaan sampah ini menimbulkan heboh warga sekitar hingga sejumlah aparat berwajib turun ke lokasi. Warga yang melihat jenis sampah tersebut menjadi khawatir. Sebab, saat ini sedang dalam suasana pandemi Covid-19. Limbah medis itu berserakan. *nvi
Dinas Kesehatan Gianyar maupun Dinas Lingkungan Hidup Gianyar belum mengantongi data terkait sistem olah medis itu. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar Ni Made Mirnawati, Minggu (13/6), mengatakan pihak DLH hanya mengeluarkan rekomendasi untuk tempat penampungan sementara (TPS) B3 (bahan berbahaya dan beracun) sesui peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor: P.56/menlhk-sekjen/2015. "Yang kami keluarkan hanya rekomendasi lingkungan terhadap TPS B3. Untuk kelengkapan izin TPS B3 di masing-masing penghasil sampah limbah B3," ungkapnya.
Disebutkan, dalam peraturan menteri, untuk pemberian izin TPS B3 rekomendasinya ada di DLH. Sementara pengelolaan sampah medis, pengurangan, pemilahan, dan penyimpanan, merupakan tanggung jawab penghasil sampah medis. "Terkait data kemana sampah medis milik praktik pribadi setelah di TPS B3 di buang, akan dikoordinasikan oleh Dinkes, karena ranahnya Dinkes," jelasnya.
Mirna mengaku akan menyurati organisasi profesi bidang kesehatan. Karena terkait kemana limbah medis milik praktik pribadi dibuang setelah di TPS B3 ada di diprofesi itu. "Melalui organisasi profesi (IDI, IBI, ikatan perawat) karena mereka yang punya datanya. Kami akan surati lewat organisasi profesi," ujarnya.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Gianyar dr Ida Komang Upeksa mengatakan, kendati terduga pelaku adalah oknum tenaga kesehatan, namun karena kegiatannya (praktik) di luar tugas, maka bukan menjadi kewenangan RSUD Sanjiwani. "Kalau ada di dalam rumah sakit ya kami, kalau sampahnya di luar itu ranah DLH," ujarnya. Selain itu terkait orang pribadi menitip sampah medis di RSUD Sanjiwani dr Upeksa menegaskan hingga saat ini tidak ada bekerjasama dengan pihak mana pun. "Sementara ini RSUD belum membuka kerja sama dengan siapapun untuk bisa menggunakan fasilitas pengolahan limbah medis di RS," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, tumpukan sampah limbah medis dibuang orang tak dikenal di pinggir jalan Lingkungan Sema, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, Sabtu (29/5) pagi. Keberadaan sampah ini menimbulkan heboh warga sekitar hingga sejumlah aparat berwajib turun ke lokasi. Warga yang melihat jenis sampah tersebut menjadi khawatir. Sebab, saat ini sedang dalam suasana pandemi Covid-19. Limbah medis itu berserakan. *nvi
1
Komentar