Satpol PP Tertibkan PKL dan Reklame
GIANYAR, NusaBali
Anggota Satpol PP Gianyar menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) karena berjualan di trotoar Alun-alun Gianyar, Senin (14/6).
Langkah yang sama juga untuk penertiban pedagang di trotoar Pasar Umum Tampaksiring. Regu Satpol PP yang lain menertibkan sejumlah reklame yang melanggar di sejumlah titik, termasuk pengamanan terhadap pelaksanaan vaksinasi di sejumlah banjar. Kegiatan tersebut dibagi dalam sejumlah grup, Senin kemarin.
Kepala Satpol Pol PP Gianyar I Made Watha mengatakan, penertiban diawali pembagian tugas kepada anggota. Antara lain, penertiban terhadap PKL yang berjualan di Alun-alun Gianyar (dulu Lapangan Gianyar). Di Alun-alun Gianyar yang sudah tertata rapi, tidak boleh ada pedagang. Petugas kemudian membina PKL tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya. Petugas Satpol PP juga menertibkan pedagang karena menaruh barang dagangan di trotoar Pasar Umum Tampaksiring. Karena ada barang dagangan, pejalan kaki terganggung saat melintas.
Pejabat asal Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati ini menambahkan, Satpol PP juga menertibkan media reklame berupa baliho, spanduk, umbul-umbul, banner, dan lainnya. Media reklame itu ditertibkan karena dipasang tanpa izin, izin kedaluwarsa, media reklame salah tempat, dan pemasangan dengan memaku di pohon perindang jalan. “Mereka ini melanggar Perda Gianyar No. 15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum,” tegas Watha.
Selain tugas itu, mantan Kadis Sosial Gianyar menambahkan Satpol PP bersama TNI dan Polri juga mengamankan vaksinasi Covid-19 di masing-masing banjar di Kabupaten Gianyar. *nvi
Komentar