Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 83,2 Juta
DENPASAR, NusaBali
Bea Cukai Denpasar musnahkan barang bukti sitaan milik negara senilai Rp 83,2 juta, Selasa (15/6) pagi.
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dan dipecahkan berupa rokok, minuman beralkohol, dan botol liquid vape, itu digelar di halaman depan Kantor Bantu Bea dan Cukai Benoa, Jalan Wahana Tirta I, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil sinergi dengan berbagai instansi lainnya. Barang sitaan paling banyak dari hasil operasi pasar.
Sementara minuman beralkohol dari hasil operasi di beberapa tempat hiburan malam di seluruh Bali. Beberapa ada minuman asli tidak berpita cukai atau pita cukai palsu. Ada juga minuman oplosan.
“Di beberapa tempat hiburan disita beberapa minuman beralkohol yang ilegal. Minuman ilegal itu cirinya tidak dilengkapi pita cukai atau pakai pita cukai palsu. Demikian juga jenis rokok,” kata Kusuma Santi.
Barang yang dimusnahkan kemarin adalah hasil operasi pada semester II 2020 sampai sekarang. Kalau dibanding tahun 2019 jauh menurun. Itu karena distribusi barang ke Bali selama pandemi Covid-19 sangat menurun.
“Pelanggaran kepabeanan dan cukai kini jauh menurun. Barang impor sudah sangat menurun. Yang paling banyak adalah barang dari operasi pasar,” tandas Kusuma Santi. *pol
1
Komentar