Berbelit-belit, Zainal Tayeb Ditegur Hakim
Majelis hakim menegur saat mengkonfrontasi keterangan Zainal Tayeb di persidangan dengan keterangan di BAP kepolisian.
DENPASAR, NusaBali
Pengusaha dan promotor tinju, Zainal Tayeb, 64, mendapat teguran keras dari majelis hakim yang memimpin sidang kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dengan terdakwa Yuri Pranatomo, 43. Pasalnya, Zainal yang juga jadi tersangka dalam kasus ini berbelit-belit saat memberikan keterangan.
Puncaknya saat majelis mengkonfrontasi keterangan Zainal Tayeb di persidangan dengan keterangan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kepolisian. Dalam keterangan di persidangan, pengusaha asal Bugis, Makassar ini mengatakan tidak tahu siapa yang menyuruh membuat draft kerjasama yang akhirnya merugikan korban Hedar Giacomo Boy Syam sebesar Rp 21 miliar. “Saya tidak tahu soal draft itu,” ucapnya.
Namun, dalam keterangan di BAP yang dibacakan hakim, Zainal dengan tegas menyuruh terdakwa Yuri untuk membuat draft kerjasama tersebut. “Jadi mana yang benar. Keterangan di sidang atau di BAP,” tanya hakim Hari. Zainal yang kebingungan lalu menjawab keterangan di sidang. Zainal beralasan BAP dibaca pengacara yang mendampinginya dan dirinya hanya menandatanganinya. “Kalau begitu saya minta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan penyidik untuk dikonfrontir,” tegas hakim.
Meski berusaha menutupinya, namun keterangan terdakwa Yuri di akhir sidang semakin memojokkan Zainal. Saat diminta tanggapan atas kesaksian Zainal, terdakwa Yuri lalu mengatakan jika dirinya disuruh membuat draft kerjasama oleh Zainal dan Hedar. “Saya disuruh Pak Zainal dan Pak Hedar,” ucapnya.
Sementara itu, saksi korban Hedar yang diperiksa selanjutnya menceritakan awal mula kesepakatan dengan Zainal Tayeb yang merupakan pamannya sendiri. Dijelaskan pada Juli 2017 lalu dirinya bertemu dengan Zainal Tayeb di rumahnya di Jalan Majapahit, Kuta, Badung untuk membicarakan kerjasama pembangunan dan penjualan rumah di Cemagi, Mengwi, Badung.
Dalam pertemuan tersebut disepakati tanah milik Zainal seluas 13.700 m2 yang terbagi dalam 8 sertifikat, akan dibayar korban sebesar Rp 4,5 juta/m2. Dengan total pembayaran Rp 61 miliar yang akan dibayarkan secara bertahap sebanyak 11 kali.
Selanjutnya, kesepakatan tersebut dituangkan dalam draft akta kerjasama yang dibuat terdakwa Yuri. Lalu di hadapan notaris Harry Prastawa akta kerjasama tersebut ditandatangani Zainal dan Hedar. Usai perjanjian tersebut, Hedar mulai melakukan pembangunan di lokasi yang diberi nama Ombak Luxury Residence. Tidak hanya itu, Hedar juga melunasi pembayaran tanah milik Zainal sesuai kesepakatan. “Saya sudah bayar lunas tanah seluas 13.700 m2 milik Pak Zainal senilai Rp 21 miliar,” kata Hedar.
Setelah lunas, Hedar yang mengecek ulang luas tanah ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan. Pasalnya dari 8 sertifikat tersebut, luas tanah hanya 8.892 m2. Hedar lalu menanyakan ke Zainal tentang kekurangan tanah tersebut, namun tak pernah mendapat jawaban. Hingga akhirnya melapor ke Polres Badung. “Saya sudah somasi berulang kali tapi tak dapat respons,” jelas Hedar, pria kelahiran Monza, Italia. *rez
Puncaknya saat majelis mengkonfrontasi keterangan Zainal Tayeb di persidangan dengan keterangan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kepolisian. Dalam keterangan di persidangan, pengusaha asal Bugis, Makassar ini mengatakan tidak tahu siapa yang menyuruh membuat draft kerjasama yang akhirnya merugikan korban Hedar Giacomo Boy Syam sebesar Rp 21 miliar. “Saya tidak tahu soal draft itu,” ucapnya.
Namun, dalam keterangan di BAP yang dibacakan hakim, Zainal dengan tegas menyuruh terdakwa Yuri untuk membuat draft kerjasama tersebut. “Jadi mana yang benar. Keterangan di sidang atau di BAP,” tanya hakim Hari. Zainal yang kebingungan lalu menjawab keterangan di sidang. Zainal beralasan BAP dibaca pengacara yang mendampinginya dan dirinya hanya menandatanganinya. “Kalau begitu saya minta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan penyidik untuk dikonfrontir,” tegas hakim.
Meski berusaha menutupinya, namun keterangan terdakwa Yuri di akhir sidang semakin memojokkan Zainal. Saat diminta tanggapan atas kesaksian Zainal, terdakwa Yuri lalu mengatakan jika dirinya disuruh membuat draft kerjasama oleh Zainal dan Hedar. “Saya disuruh Pak Zainal dan Pak Hedar,” ucapnya.
Sementara itu, saksi korban Hedar yang diperiksa selanjutnya menceritakan awal mula kesepakatan dengan Zainal Tayeb yang merupakan pamannya sendiri. Dijelaskan pada Juli 2017 lalu dirinya bertemu dengan Zainal Tayeb di rumahnya di Jalan Majapahit, Kuta, Badung untuk membicarakan kerjasama pembangunan dan penjualan rumah di Cemagi, Mengwi, Badung.
Dalam pertemuan tersebut disepakati tanah milik Zainal seluas 13.700 m2 yang terbagi dalam 8 sertifikat, akan dibayar korban sebesar Rp 4,5 juta/m2. Dengan total pembayaran Rp 61 miliar yang akan dibayarkan secara bertahap sebanyak 11 kali.
Selanjutnya, kesepakatan tersebut dituangkan dalam draft akta kerjasama yang dibuat terdakwa Yuri. Lalu di hadapan notaris Harry Prastawa akta kerjasama tersebut ditandatangani Zainal dan Hedar. Usai perjanjian tersebut, Hedar mulai melakukan pembangunan di lokasi yang diberi nama Ombak Luxury Residence. Tidak hanya itu, Hedar juga melunasi pembayaran tanah milik Zainal sesuai kesepakatan. “Saya sudah bayar lunas tanah seluas 13.700 m2 milik Pak Zainal senilai Rp 21 miliar,” kata Hedar.
Setelah lunas, Hedar yang mengecek ulang luas tanah ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan. Pasalnya dari 8 sertifikat tersebut, luas tanah hanya 8.892 m2. Hedar lalu menanyakan ke Zainal tentang kekurangan tanah tersebut, namun tak pernah mendapat jawaban. Hingga akhirnya melapor ke Polres Badung. “Saya sudah somasi berulang kali tapi tak dapat respons,” jelas Hedar, pria kelahiran Monza, Italia. *rez
1
Komentar