Syarat Cairkan BLT, Wajib Bawa Sertifikat Vaksinasi
AMLAPURA, NusaBali
Pemerintah Desa Pesedahan, Kecamatan Manggis, Karangasem berlakukan syarat tunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 saat pencairan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.
Syarat ini dikecualikan kepada lanjut usia penerima BLT yang gagal ikut vaksinasi. Pencairan BLT dilakukan di LPD Desa Adat Pesedahan. Bagi lansia yang tidak bisa datang ke LPD, dibawakan langsung ke rumah lansia tersebut.
Perbekel Desa Pesedahan, Kecamatan Manggis, I Wayan Astawa, mengungkapkan penerima BLT dana desa sebanyak 106 KK. Pencairannya telah memasuki bulan keenam, tiap KK dapat BLT dana desa sebesar Rp 300.000 per bulan. “Pencairannya di Kantor LPD Desa Adat Pesedahan. Bantuan masuk rekening tabungan penerima BLT,” jelas Wayan Astawa, Selasa (15/6). Selain membawa sertifikat telah mengikuti vaksinasi Covid-19, warga juga diwajibkan membawa surat panggilan.
Wayan Astawa menegaskan, tidak semua warga diwajibkan membawa sertifikat vaksinasi Covid-19. Syarat ini dikecualikan untuk lansia yang tidak bisa ikut vaksinasi Covid-19. “Banyak lansia yang tidak bisa ikut vaksinasi Covid-19 karena punya penyakit bawaan dan tidak sehat. Bahkan yang lansia tidak bisa ke Kantor LPD Desa Adat Pesedahan, BLT dibawakan ke rumahnya,” jelas Wayan Astawa.
Terpisah, Perbekel Desa Duda, Kecamatan Selat I Gusti Agung Ngurah Putra mengatakan, saat pencairan BLT dana desa, para penerima wajib membawa sertifikat telah ikut vaksinasi Covid-19. “Itu syarat secara nasional, berlaku untuk semua desa,” kata Gusti Agung Ngurah Putra. Penerima BLT di Desa Duda sebanyak 157 KK. “Warga mencairkan BLT di BUMDes,” sambung Gusti Agung Ngurah Putra. Sementara Perbekel Desa Purwakerti, Kecamatan Abang I Nengah Karyawan berikan BLT kepada 118 dari lima banjar. *k16
Komentar