nusabali

Pembangunan Caplok Jalur Hijau, Satpol PP Turun Tangan

  • www.nusabali.com-pembangunan-caplok-jalur-hijau-satpol-pp-turun-tangan

MANGUPURA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, mendatangi beberapa bangunan rumah di areal Subak Apuan, Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, Selasa (15/6).

Pasalnya, rumah-rumah tersebut ditengarai mencaplok kawasan jalur hijau. “Kami bersama staf desa dan pekaseh subak sudah ke lokasi. Itu bukan perumahan, tapi tanah kavling yang beberapa sudah dibangun rumah,” ujar Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, saat dikonfirmasi petang kemarin.

Menurutnya, di kawasan tersebut terdapat empat rumah yang sudah berdiri. Namun, kondisinya masih setengah jadi dan sampai saat ini belum menemukan pemilik rumah. “Kami belum temukan pemiliknya, kemungkinan ini jual belinya dilakukan perorangan,” terangnya.

Dikatakan Suryanegara, selain melanggar jalur hijau, keberadaan bangunan itu juga tidak ada melapor ke pekaseh subak dan perbekel setempat. Alhasil, untuk sementara aktivitas pembangunan distop. “Nggih nika SOP, apalagi kita ketahui itu lahan basah, untuk tindakan administrasi kita harus ketemu pemiliknya dulu. Namun kalau aktivitas di lapangan wajib stop, ketemu/tidak ketemu pemiliknya,” tegasnya.

Pekaseh Subak Apuan Ida Bagus Ketut Sudarsana, menegaskan tidak mengetahui siapa pemilik tanah dan bangunan tersebut. “Saya menjadi pekaseh sejak tahun 2015. Kemungkinan ini sudah beberapa kali dilempar (dijualbelikan),” katanya.

Pembangunan di jalur hijau ini dikhawatirkan akan mengganggu sistem pengairan sawah. Sebab, petani yang akan dirugikan. “Selama pembangunan pengembang kavlingan itu tidak ada melapor ke kami di subak. Saya juga akan meminta keterangan kepada pekaseh sebelumnya apakah dia mengetahui tentang hal ini,” kata Sudarsana.

Sementara Perbekel Dauh Yeh Cani I Made Budiana, mengatakan belum menerima laporan terkait adanya pembangunan rumah. Dia tidak tau persis terkait pembangunan tersebut, terlebih baru dilantik menjadi perbekel pada Februari 2021 lalu.

“Kebetulan kami belum ada laporan masuk ke desa. Saya tidak tahu persis itu. Cuma tadi (kemarin) ada laporan akan dilakukan penyetopan pembangunan. Kami dari aparat desa hanya mendampingi saja. Kalau teknisnya mungkin Satpol PP yang sebagai penegak perda,” ucapnya. *ind

Komentar