Laporan Penistaan Agama Desak Darmawati Dibawa ke Bareskrim
DENPASAR, NusaBali
Setelah dua bulan berlalu, sejumlah laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap oknum dosen Dr Desak Made Darmawati SPd MM atas dugaan penistaan Agama Hindu, dinaikkan menjadi laporan polisi (LP).
Polda Bali pun segera akan melimpahkan laporan ini ke Bareskrim Mabes Polri. Ada 3 Dumas tentang dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Desak Made Darmawati masuk ke Dit Reskrimum Polda Bali. Pertama, laporan nomor 191 dengan pelapor I Gusti Ngurah Arya (panghempon Pura Dalem Mekah di Banjar Anyar, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara). Kedua, laporan nomor 193 dengan pelapor Daniar Trisasongko dari Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali. Ketiga, laporan nomor 195 dengan pelapor I Made Suka Artha.
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan laporan yang sudah naik jadi LP adalah laporan nomor 191 dan laporan nomor 193. Sementara laporan nomor 195, masih dalam proses. Ketiga laporan itu diterima Dit Reskrimum Polda Bali, 19 April 2021 lalu. “Dumas yang sudah naik jadi LP ini akan kita limpahkan ke Bareskrim Polri,” jelas Kombes Djulhandhani saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (16/6).
Kombes Djuhandhani menegaskan, pihaknya serius menangani tiga laporan terkait dugaan penistaan Agama Hindu oleh Desak Darmawati ini. Bahkan, Polda Bali sampai membentuk tim khusus untuk menangani tiga laporan tersebut.
Menurut Kombes Djuhandhani, dalam proses penyelidikan, melihat di mana TKP-nya. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan koordinasi, akhirnya diputuskan kasus ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Pasalnya, pembuatan video yang menistakan Agama Hindu itu diduga terjadi di Jakarta.
"Kalau TKP di Bali, pasti kita tindaklanjuti dengan penyidikan. Tapi, karena di luar Bali, tentu saja perkara ini akan kita limpahkan ke Bareskrim. Apalagi, di Bareskrim Polri juga ada yang buat laporan serupa," terang Kombes Djuhandhani.
Sementara, pentolan Ormas PGN Bali yang jadi saksi dalam dua laporan di Polda Bali, Gua Yadi, mengatakan sudah menyempurnakan data-data termasuk surat mandat dari PGN agar laporan yang sudah dibuat dalam bentuk Dumas untuk segera naik jadi LP. Informasi yang diperolehnya dari kepolisian, terlapor Desak Darmawati dudah diperiksa polisi di Menteng, Jakarta Pusat.
"Saya tidak mempersoalkan di mana Desak Darmawari diperiksa. Yang menjadi poin kami adalah kasus ini harus dilakukan langkah-langkah oleh kepolisian. Kita harus lawan gerakan-gerakan terselubung. Kemarin kami buat laporan di Dit Reskrimum dan Dit Reskrimsus Polda Bali," tutur Gus Yadi saat dihubungi terpisah, Rabu kemarin.
Selain 3 laporan tersebut, ada satu lagi laporan Dumas yang melaporkan dugaan penistaan Agama Hindu oleh Desak Darmawati. Laporan itu dibuat Gede Suardana ke Dit Reskrimsus Polda Bali, dengan nomor registrasi Dumas/198/IV/2021/SPKT Polda Bali.
Gede Suardana bikin laporan mewakili 6 Ormas Hindu yan tergabung dalam Tim Advokasi Penegakan Darma. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Desak Darmawati melalui akun YouTube Istiqomah TV sesuai Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam ceramahnya yang ditayangkan akun Istiqomah TV, Desak Darmawati yang merupakan perempuan Bali tapi sudah pindah agama mengeluarkan sejumlah pernyataan yang bikin geram umat Hindu. Perempuan asal Gianyar yang menbgaku anak bungsu dari 11 bersaudara ini, antara loain, mengatakan dalam Agama Hindu ada banyak Tuhan disembah. Selain itu, oknum dosen di Jakarta ini juga menyebutkan Agama Hindu itu adalah budi akal manusia, karena diakal-akali.
"Saya punya kakak jadi guru Agama Hindu dan menjabat sebagai kepala sekolah. Setiapkali saya bertanya tentang Agama Hindu, tidak pernah dijawab. Saya bingung, kok ada banyak Tuhan," ujar Desak Darmawati yang juga menyebut di Bali gudangnya setan. *pol
Komentar