nusabali

Belum Ada Peningkatan Pembayaran Pajak

Relaksasi Pajak Kendaraan

  • www.nusabali.com-belum-ada-peningkatan-pembayaran-pajak

BANGLI, NusaBali
Pemerintah Provinsi Bali berikan relaksasi pajak kendaraan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 tahun 2021.

Pemberlakuan Pergub sejak tanggal 8 Juni lalu, namun kebijakan tersebut belum berpengaruh signifikan di Bangli. Menurut Kasat Lantas Polres Bangli, AKP I Ketut Sukadana, sampai saat ini belum ada peningkatan pembayaran pajak di Bangli. Rata-rata wajib pajak yang dilayani 70-80 orang per hari.

Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, jika ada relaksasi pajak kendaraan, wajib pajak ramai datang jelang penutupan. Diharapkan, kebiasaan tahun lalu juga terjadi di tahun 2021 ini. “Sejauh ini, adanya relaksasi pajak kendaraan belum dibarengi peningkatan pembayaran pajak,” ungkap AKP Ketut Sukadana, Rabu (16/6). Imbas pandemi Covid-19, wajib pajak mengalami penurunan pendapatan yang berpengaruh pada pembayaran pajak.

AKP Sukadana mengatakan, kepolisian maupun pemerintah telah melakukan sosialisasi, termasuk relaksasi pajak untuk upayakan optimalisasi pajak. Relaksasi pajak berupa diskon piutang pajak kendaraan bermotor, gratis BBNKB II, dan pemutihan PKB. Kebijakan diskon piutang pajak dan pemutihan diberlakukan mulai tanggal 8 Juni 2021 sampai 3 September 2021. Gratis biaya BBNKB II mulai 4 September 2021 sampai 17 Desember 2021 mendatang. *esa

Komentar