Lagi, Tim Yustisi Jaring 26 Pelanggar Prokes
DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 26 orang pelanggar protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jalan Cokroaminoto - Jalan Gunung Galunggung, Desa Ubung Kaja Denpasar Utara, Rabu (16/6).
Mereka kedapatan tidak menggunakan masker dan menggunakan masker tidak sesuai aturan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan dari 26 orang pelanggar, di antaranya sebanyak 11 orang didenda di tempat masing-masing sebesar Rp 100.000 dan 14 orang lainnya diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Selain itu, kata dia, pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya. "Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar, maka kami akan memberikan tindakan lebih tegas," katanya. *mis
Selain itu, kata dia, pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya. "Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar, maka kami akan memberikan tindakan lebih tegas," katanya. *mis
1
Komentar