Kader Golkar Bisa Laporkan Sengketa ke Mahkamah Partai
JAKARTA, NusaBali
Diberangusnya I Wayan Mundra sebagai Ketua Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakum HAM) DPD I Golkar Bali mendapat perhatian dari DPP Golkar.
Terlebih pencopotan Wayan Mundra dilakukan secara sepihak oleh Ketua DPD I Golkar Bali I Nyoman Sugawa Korry.
Salah satu Ketua DPP Golkar sekaligus Ketua Mahkamah Partai DPP Golkar Adies Kadir, menyatakan kader Golkar bisa melaporkan permasalahan yang dialami. Apalagi jika permasalahan itu menjadi sengketa dan melanggar AD/ART, mereka dapat melaporkan langsung ke Mahkamah Partai.
“Semua sengketa kepengurusan dapat dilaporkan ke Mahkamah Partai,” ujar Adies Kadir kepada NusaBali, Kamis (17/6).
Adies Kadir yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini menyatakan, saat melapor ke Mahkamah Partai, para pihak yang merasa dirugikan tidak mewakilkan laporannya.
Adies Kadir menyarankan agar mereka yang merasa dirugikan melaporkan langsung ke Mahkamah Partai. Nantinya, Mahkamah Partai akan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan. Proses penyelesaian sengketa tidak sampai satu tahun.
“Prosesnya tergantung dari pemeriksaan saksi-saksi. Paling lama enam bulan sejak sidang pertama,” tegas Adies Kadir.
Salah satu pengurus DPP Golkar Dewa Made Widiasa Nida sependapat dengan Ketua Mahkamah Partai DPP Golkar Adies Kadir, terkait kader yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke Mahkamah Partai.
“Jika ada kader yang merasa dirugikan bisa segera melaporkan permasalahannya ke Mahkamah Partai. Apalagi, bila permasalahan itu dianggap melanggar AD/ART,” tegas Dewa Nida.
Menurut Dewa Nida, Mahkamah Partai merupakan tempat mengadu para kader yang merasa dirugikan oleh pimpinan atau pihak-pihak lain di partai. Oleh karena itu, merupakan langkah tepat bila mereka melapor ke Mahkamah Partai. “Jadi, bukan ke pengadilan umum,” kata Dewa Nida. *k22
1
Komentar