Pembegal Disabilitas di Klungkung Ditangkap, Pelakunya Seorang Wanita
SEMARAPURA, NusaBali.com - Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus begal terhadap seorang penyandang disabilitas, I Ketut Merta, 54, warga Banjar Nyamping, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, pada Senin (14/6/2021) lalu.
Pelaku pencurian dengan kekerasan ini ternyata seorang perempuan bernama I Ketut Ari Widiari. Perempuan berusia 42 tahun ini berhasil ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung, saat melintas di jalan raya Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, pada Rabu (17/6/2021) sore.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Klungkung, untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Kasubbag Humas Polres Klungkung AKP Putu Gede Ardana, Jumat (18/6/2021).
Adapun kronologis penangkapan ini, berdasarkan penyelidikan Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit I Ipda I Gusti Lanang Nyoman Parwata, setelah mendapat laporan kasus pencurian tersebut.
Penyelidikan diawali dengan mendatangi korban ke rumahnya di Desa Gunaksa. Dari keterangan korban dan keterangan saksi saksi di sekitar TKP, maka didapatkan plat nomor kendaraan pelaku.
Kemudian penyelidikan dilanjutkan dengan mengecek plat nomor kendaraan pelaku. Akhinya pada Rabu sekitar pukul 16.00 Wita, pelaku dapat diamankan saat melintas di jalan raya Desa Gunaksa.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah mengambil paksa cincin korban pada hari Senin pukul 15.00 Wita lalu. Dengan modus pelaku datang ke warung korban yang mengalami disabilitas (lumpuh) di Desa Gunaksa, kemudian mengambil paksa cincin korban. "Satu buah cincin emas yang dicuri pelaku senilai Rp 2.385.000 sudah berhasil diamankan," kata AKP Ardana. *wan
Komentar