Tiga Petani Skimming Divonis 2,5 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Tiga petani asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang banting setir jadi pelaku skimming alias pembobolan dana nasabah diganjar hukuman 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar dalam sidang online, Kamis (17/6).
Ketiga terdakwa masing-masing Junaidin, 36, Alamsyah, 29 dan Miska, 26, dijerat Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 19/2016 UU ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan. Dan denda Rp 50 juta subsidair empat bulan kurungan," tegas hakim Ketua I Made Yuliada.
Putusan ini sama précis dengan tuntutan sebelumnya yang dibacakan Made Dipa Umbara. Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan menerima putusan. “Kami menerima Yang Mulia,” ujar ketiga terdakwa dari balik layar monitor,” ujar terdakwa.
Dibeberkan aksi skimming yang dilakukan ketiga petani Dompu ini. Junaidin dkk mengaku diperintah seseorang yang tak dikenal identitasnya. Orang tersebut memberikan puluhan kartu khusus yang berisi data nasabah bank. Melalui kartu itu ketiganya bisa menguras uang nasabah yang ada di ATM.
Karena tertarik, ketiga petani ini memutuskan pergi ke Denpasar menggunakan bus pada 22 Januari lalu. Di Denpasar mereka tinggal di penginapan di Hotel Oyo 2688 Guntur di Jalan Gatsu Timur Nomor 22, Denpasar.
Lalu ketiganya mulai melakukan aksi skimming dengan upah Rp 5 juta setiap beraksi. Tak lama berselang, polisi berhasil mengendus ketiga pelaku dan menangkapnya. Akibat skimming yang dilakukan ketiga terdakwa, pihak bank mengalami kerugian kurang lebih Rp 56.500.000. *rez
1
Komentar