nusabali

Gelapkan Uang, Eks Ketua Yayasan Miftahul Ulum Dipolisikan

  • www.nusabali.com-gelapkan-uang-eks-ketua-yayasan-miftahul-ulum-dipolisikan

DENPASAR, NusaBali
Eks ketua Yayasan Miftahul Ulum Denpasar periode 2015-2020 berinisial SHD dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali karena dugaan penggelapan uang Rp 1,2 miliar.

SHD dilapokan Ketua Dewan Pembina Yayasan Miftahul Ulum, Makfudh bersama dua anggota Dewan Pembina, Muhyiddin dan Samsul ke SOKT Polda Bali pada Minggu (4/4) lalu. Melalui laporan dengan nomor registrasi Dumas/137/IV/2021/SPKT Polda Bali.

Pelapor melaporkan SHD atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan dalam jabatan yang merugikan Yayasan Miftahul Ulum Denpasar kurang lebih Rp 1,2 miliar. Ketua Dewan Pembina, Makfudh saat gelar jumpa pers, Kamis (17/6) mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan dalam jabatan itu terkuak berawal dari informasi guru-guru di yayasan pendidikan itu. Bahwa yayasan mengajukan pinjaman senilai Rp 1 miliar di Bank BNI Sariah. Namun para guru tidak berani melapor kepada pengurus yayasan yang baru. Para guru melapor kepada para dewan pembina.

Menerima laporan itu dewan pembina gelar rapat dan mendatangi Bank BNI Sariah. Karena dewan pembina tidak pernah menyetujui adanya pinjaman uang atas nama Yayasan Miftahul Ulum Denpasar. "SHD sempat datang ke dewan pembina. Dia memohon agar menyetujui permohonan pinjaman itu. Para dewan pembina menolak karena tujuan peminjaman tidak jelas," ungkap Makfudh.

Makfudh mengaku tahun 2019 pernah pinjam juga sebesar Rp 1,2 miliar. Pinjaman itu juga tidak sepengetahuan dewan pembina. Dana itu kita tidak konfirmasi lebih lanjut karena dana itu sudah terpakai. Sayangnya tidak ada bukti pendukung yang kuat. Laporannya ada.

Sementara itu penasihat hukum dari para pelapor Raja Doli Siregar mengatakan laporan itu sudah diproses di Polda Bali. Para pelapor sudah diperiksa. Selain itu juga dua orang saksi. "Laporan tidak transparan. Laporan tiap tahun ada tetapi tidak disertai alat bukti pendukung. Perkiraan kerugian Rp 1,2 miliar. Selain itu selama terlapor menjabat tidak ada bangun gedung baru. Kami serahkan kepada polisi untuk mengungkapnya," tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan masih melakukan penyelidikan. Penyidik sudah klarifikasi kepada para saksi. "Perkara masih lidik. Penyidik sudah klarifikasi kepada 5 orang saksi. Sementara teradu diundang dua kali tetapi tidak hadir. Teradu menyampaikan keberatan bahwa perkara itu perdata," ungkap Kombes Djuhandani. *pol

Komentar