Dua Pengurus BUMDes Jadi Tersangka
Dugaan Penyelewengan Dana
SINGARAJA, NusaBali
Pengurus dua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Buleleng, menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Masing-masing adalah pengurus BUMDes Amartha Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, berinisial H, dan pengurus BUMDes Banjarasem Mandara Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, berinisial AT. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan Kejari Buleleng, pada Kamis (17/6). Hasilnya, dari gelar perkara, kasus dugaan penyelewengan dana di kedua BUMDes tersebut ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. "Sudah dilakukan penetapan tersangka. Total ada dua orang tersangka dari perkara BUMDes," kata Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Jayalantara.
Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng ini mengungkapkan, pada gelar perkara yang dilakukan Kamis kemarin, pihak kejaksaan juga menetapkan tersangka pada kasus dugaan penyelewengan dana di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Unggahan, Kecamatan Seririt. Ada dua orang pengurus LPD yang jadi tersangka, masing-masing berinisial IA dan GS.
Menurut Jayalantara, modus yang dilakukan para tersangka terbilang seragam. Mereka mengelola dana masyarakat yang disalurkan dalam bentuk kredit. Namun tak seluruhnya digunakan sesuai peruntukan. Ada yang menyalurkan kredit fiktif. Ada pula yang memungut uang angsuran masyarakat, namun tak disetor ke kas. Sehingga BUMDes dan LPD mengalami kerugian.
"Modusnya klasik. Mirip dengan yang lain. Jadi menggunakan uang lembaga tidak sesuai dengan peruntukan. Setelah proses penyelidikan, kami lakukan gelar perkara. Ada dua bukti yang cukup, penyidik menganggap sudah memenuhi persyaratan untuk penetapan tersangka dan ke tahap penyidikan," beber Jayalantara.
Jayalantara menyebutkan, pasca penetapan tersangka ini, jaksa penyidik terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Penyidik masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi. Termasuk menguji beberapa bukti lain yang sudah terkumpul. Sementara terkait kerugian negara yang diakibatkan, pihak kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan resmi.
"Nanti akan ada pemeriksaan lagi. Baik saksi tambahan, maupun pemeriksaan tersangka. Para tersangka pasti akan ada pemeriksaan ulang lagi untuk pendalaman lebih lanjut. Untuk jumlah kerugian negara yang diakibatkan masih dilakukan penghitungan. Informasi detailnya akan kami sampaikan nanti," tandas Jayalantara. *mz
1
Komentar