Eks Ketua Yayasan Miftahul Ulum Ajukan Gugatan
Pasca Dilaporkan Dewan Pembina Karena Dugaan Penggelapan Uang
DENPASAR, NusaBali
Mantan Ketua Yayasan Miftahul Ulum, Denpasar, SHD angkat bicara terkait pelaporan terhadap dirinya oleh Makhfudh. Menurut SHD, Makhfudh mengaku sebagai Ketua Dewan Pembina belum jelas keabsahannya.
Makhfudh pun digugat ke Pengadilan Negeri Denpasar 3 Mei 2021 dan gugatan itu sedang dalam proses sidang. Melalui penasihat hukumnya, Ahmadi saat gelar jumpa pers, Jumat (18/9) sore mengatakan gugatan kliennya akan disidang, Senin (21/6). Bersamaan dengan Makhfudh ada tiga orang lainnya yang digugat, yakni Muhyidin, Abdul Qodir, dan salah seorang notaris yang mengesahkan Makhfudh sebagai ketua dewan pembina dan Abdul Qodir sebagai anggota dewan pembina. "Haji Makhfudh mengaku sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Miftahul Ulum Denpasar, ini yang masih kita persoalkan," tutur Ahmadi.
Ahmadi mengungkapkan, Ketua Dewan Pembina Yayasan Miftahul Ulum Denpasar yakni Muhyidin. Hal itu berdasarkan akta yang ada di Yayasan Miftahul Ulum Denpasar dengan nomor 04 tertanggal 8 Desember 2015. Dikatakan Makhfudh mengaku sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Miftahul Ulum, Denpasar berdasarkan rapat yang digelar Dewan Pembina Yayasan Miftahul Ulum Denpasar pada tanggal 10 September 2020.
Dalam rapat dengan agenda mengganti Ketua Dewan Pembina Yayasan Miftahul Ulum Denpasar lama dan memilih ketua dewan baru dikatakan diikuti oleh Makhfudh, Imam Jayadi, Moh Hasan Ishaq, Muhyidin dan Samsul Qodir.
Namun belakangan hal itu dibantah oleh Imam Jayadi dengan menyebut bahwa dirinya selaku anggota dewan pembina tidak pernah diundang dalam rapat tersebut. "Dalam akta disebut bahwa KH Imam Jayadi hadir dalam rapat pada tanggal tersebut, padahal beliau tidak hadir dan yang kedua tidak ada undangan rapat sebagai dewan pembina," jelasnya.
Ahmadi mengaku sudah dua kali diundang Polda Bali untuk dimintai klarifikasi. Namun kliennya tidak hadir dan mengirimkan surat. Intinya menyampaikan kepada Polda Bali bahwa Makhfudh digugat perdata di PN Denpasar.
"Kami bersurat ke Polda Bali untuk menunda dulu. Biar ada putusan tetap di PN Denpasar terhadap gugatan klien kami. Mengapa ? Karena perkara itu berkaitan. Kalau tidak berkaitan lain ceritanya," tandasnya.
Kisruh yang terjadi di internal Yayasan Miftahul Ulum Denpasar berhembus ke media massa setelah Makhfudh gelar jumpa pers terkait laporannya di Polda Bali. SHD dilaporkan atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan dalam jabatan. *pol
Komentar