nusabali

Begal Penyandang Disabilitas Dijuk, Pelakunya Ibu-ibu

  • www.nusabali.com-begal-penyandang-disabilitas-dijuk-pelakunya-ibu-ibu

Modusnya pelaku datang ke warung korban yang mengalami disabilitas (lumpuh) di Desa Gunaaksa, kemudian mengambil paksa cincin korban dan dijual seharga Rp 2.385.000.

SEMARAPURA, NusaBali
Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang penyandang disabilitas, I Ketut Merta, 54, warga Banjar Nyamping, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, pada Senin (14/6) lalu.

Pelaku yang diketahui seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama I Ketut Ari Widiari, 42,  akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung, saat melintas di jalan raya Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, pada Rabu (17/6) sore. Pelaku kesehariannya mengurus rumah tangga, dan beralamat di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Klungkung, untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Kasubbag Humas Polres Klungkung AKP Putu Gede Ardana, Jumat (18/6).

Adapun kronologis penangkapan ini, berdasarkan penyelidikan Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit I Ipda I Gusti Lanang Nyoman Parwata, setelah mendapat laporan kasus pencurian tersebut. Penyelidikan diawali dengan mendatangi korban ke rumahnya di Desa Gunaksa. Dari keterangan korban dan keterangan saksi saksi di sekitar TKP, maka didapatkan  plat nomor kendaraan pelaku.

Kemudian penyelidikan dilanjutkan dengan mengecek plat nomor kendaraan pelaku. Akhinya pada Rabu sekitar pukul 16.00 Wita, pelaku dapat diamankan saat melintas di jalan raya Desa Gunaksa. Dari Hasil introgasi pelaku mengakui telah mengambil paksa cincin korban pada hari Senin pukul 15.00 Wita lalu.

Dengan modus pelaku datang ke warung korban yang mengalami disabilitas (lumpuh) di Desa Gunaaksa, kemudian mengambil paksa cincin korban. 1 buah cincin emas yang dicuri pelaku senilai Rp 2.385.000 sudah berhasil diamankan. "Kasus ini masih diselidiki," ujar kata AKP Ardana.

Dijelaskan, kasus perampasan tersebut di rumah sekaligus warung korban, di Jalan Kusanegara No 88, Desa Gunaksa, pada Senin (14/6) pukul 14.00 Wita. I ketut Merta dalam kondisi disabilitas (cacat lumpuh), di mana tinggal bersama kakaknya Wayan Kuat yang saat ini menderita stroke. Kesehariannya Merta buka warung klontong di rumuhnya di Desa Gunaksa.

Dalam kasus ini, Ketut Merta mengaku didatangi oleh pelaku yang mengaku bernama Ibu Ayu, dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam DK 5973 MA. Pelaku memakai celana panjang warna hitam baju kain, namun korban lupa warnanya dan pelaku juga memakai masker.

15 menit kemudian pelaku pergi mengaku akan bekerja dulu. Kemudian, pada pukul 15.00 Wita pelaku datang lagi dengan membawakan nasi bungkus dan air minum. Bahkan, pelaku sempat menyuapi pelaku makanan. Sehabis makan pelaku memberikan jimat ke korban dengan alasan biar korban bisa tidur nyenyak.

Kemudian pelaku melihat cincin korban, kemudian pelaku menanyakan ke korban cincin itu asli atau palsu, dijawab korban itu palsu. Kendati disebut cincin palsu, pelaku tetap memaksa korban dan menarik cincin korban sehingga terlepas dari tangannya. *wan

Komentar