PN Gianyar Luncurkan Aplikasi E-Sigap
GIANYAR, NusaBali
Pengadilan Negeri (PN) Gianyar resmi meluncurkan dan menyosialisasikan aplikasi e-Sigap (elektronik izin sita, geledah dan perpanjangan penahanan), Jumat (18/6).
Acara tersebut di Ruang Sidang Candra, PN Gianyar, dihadiri jajaran pimpinan, seluruh aparatur PN Gianyar, unsur kepolisian, Kejari Gianyar, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) di wilayah hukum PN Gianyar.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gianyar, Putu Gde Hariadi mengatakan, aplikasi e-Sigap merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk pengiriman dan pengelolaan dokumen perizinan secara elektronik baik Izin Sita, Geledah maupun Perpanjangan Penahanan. E-Sigap diluncurkan untuk membantu para pemangku kepentingan seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang hendak mengajukan izin menyita, izin menggeledah, izin penahanan ke Pengadilan tanpa perlu datang terlebih dahulu ke Pengadilan, namun dapat dilakukan secara online. Selain itu juga untuk mendorong efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di Pengadilan Negeri Gianyar menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). "Untuk menggunakan aplikasi e-Sigap, pihak kepolisian, Kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terlebih dahulu harus membuat akun pada e-Sigap yang diakses melalui link http://e-sigap.pn-gianyar.go.id/", terang Hariadi.
Hariadi menambahkan aplikasi e-Sigap tak hanya memudahkan para pemangku kepentingan di wilayah hukum PN Gianyar. Aplikasi ini juga sangat bermanfaat maksimal untuk meminimalisir pertemuan dalam situasi Covid-19. Namun cukup dengan mengakses link e-Sigap, maka semua informasi terkait izin sita, geledah, dan perpanjangan penahanan yang diperlukan sudah bisa diakses.
Aplikasi ini disambut positif oleh perwakilan instansi kepolisian, Kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Gianyar yang hadir. Karena aplikasi ini akan mempermudah kinerja instansi tersebut terlebih di situasi pandemi Covid-19.*nvi
Komentar