Makhfudh: Saya Dapat Pengesahan Kemenkum HAM
Soal Keabsahan sebagai Dewan Pembina Yayasan Miftahul Ulum
DENPASAR, NusaBali
Ketua Dewan Pembina Yayasan Miftahul Ulum, Denpasar, Makhfudh menanggapi gugatan perdata terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar oleh mantan Ketua Yayasan periode 2015-2020 berinisial SHD, pada 3 Mei 2021.
Makhfudh akan membuktikan keabsahan dirinya sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Miftahul Ulum yayasan yang bergerak di bidang pendidikan di Pengadilan Negeri Denpasar. Selain itu Makhfudh juga akan membuktikan keabsahan kepengurusan dewan pembina yang diketuainya itu.
Saat gelar jumpa pers, Sabtu (19/6) siang, Makhfudh merasa lucu SHD mempertanyakan keabsahan dirinya sebagai ketua dan melakukan gugatan ke PN Denpasar. Makhfudh mengaku menjadi ketua sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Makhfudh juga tak menanggapi serius keabsahan seorang anggota dewan pembina hanya karena seorang aparatur sipil negara (ASN) yang juga dipersoalkan oleh SHD.
“Mempertanyakan keabsahan anggota dewan pembina karena ASN itu juga aneh. Karena tidak ada larangan. Dari dulu sudah banyak ASN jadi dewan pembina. Tidak ada yang mempersoalkannya. Memang tidak ada larangan dari AD/ART di yayasan ini,” ungkap Makhfudh.
Makhfudh mengaku sejak menjabat sebagai Ketua Pembina Yayasan pada September 2020 sudah beberapa kali gelar rapat. Beberapa kali dihadiri oleh SHD. Tidak ada yang mempermasalahkan dirinya sebagai ketua dewan pembina.
“Persoalan ini memang harus ada jalan tengahnya. Salah satunya melalui peradilan. Mereka menggugat saya terkait keabsahan saya sebagai ketua dewan pembina, itu hak mereka. Nanti akan saya buktikan di pengadilan,” tandasnya.
Sementara penasihat hukumnya, Raja Doli Siregar mengaku antara laporan kliennya di Polda Bali dan gugatan SHD di PN Denpasar tidak ada hubungannya. Keabsahan dari kliennya sebagai ketua itu dibuktikan dengan pengesahan dari Kemenkum HAM.
“Kalau proses pengangkatan diduga ada yang salah, lakukan gugatan pidana. Pertanyaan keabsahan sebagai Ketua Dewan Pembina kami siap buktikan di pengadilan,” tuturnya.
Raja Doli yakin Polda Bali profesional dalam menangani laporan dari kliennya terhadap SHD atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan dalam jabatan yang merugikan Yayasan Miftahul Ulum Denpasar sekitar Rp 1,2 miliar.
“Kami masih menunggu proses di pengadilan. Kami berharap laporan yang di Polda itu harus jalan. Karena kami berpendapat laporan itu tidak ada hubungannya dengan gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar,” ucapnya.
Sebelumnya, kisruh di internal Yayasan Miftahul Ulum, Denpasar, berujung saling lapor. Makhfudh melaporkan SHD selaku mantan Ketua Yayasan Miftahul Ulum periode 2015-2020 ke Dit Reskrimum Polda Bali, 4 April 2021. Sementara SHD menggugat Makhfudh ke PN Denpasar tentang keabsahan Makhfudh sebagai ketua dewan pembina di Yayasan Miftahul Ulum, Denpasar. *pol
Komentar