Pakai Masker Tak Benar, Tim Yustisi Bina 3 Pelanggar Prokes
DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan pembinaan terhadap 3 orang yang tidak benar saat mengenakan masker.
Pembinaan ini dilakukan saat kegiatan penertiban protokol kesehatan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di beberapa titik di Kota Denpasar, Minggu (20/6). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan kegiatan dilaksanakan di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Pasar Tumpah Pula Kerthi, Pasar Tumpah Jalan Gunung Kawi, Pasar Tumpah Jalan Rijasa dan Simpang MCD Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur. Dalam penertiban tersebut terjaring sebanyak 3 orang. Semua pelanggar tersebut harus diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya. Hal itu dilakukan dalam upaya menekan penularan Covid-19.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam menekan penularan Covid-19 pihaknya rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tak menggunakan masker, maka akan di denda di tempat. Sedangkan bagi warga yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan.
Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi. Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas. Dewa Sayoga menambahkan dalam kegiatan itu, petugas juga mengamankan 11 orang geladangan pengemis. Sebagai langkah lebih lanjut, mereka saat ini masih diamankan di Kantor Satpol PP Denpasar untuk diberikan pembinaan.
Dalam masa pandemi Covid-19 saat ini, pihaknya terus melakukan pengamanan terhadap gepeng maupun pengamen. "Demi menciptakan rasa aman selain penertiban protokol kesehatan kami juga harus menertibkan gepeng maupun pengamen yang beraksi dibeberapa titik di Kota Denpasar," ujar Dewa Sayoga. *mis
Komentar