nusabali

Parkir di Badan Jalan, 42 Mobil Ditindak

Pedagang Bermobil Diminta Koordinasi dengan Perumda Pasar

  • www.nusabali.com-parkir-di-badan-jalan-42-mobil-ditindak

Dishub juga meminta pedagang bermobil di pinggir jalan berkoordinasi dengan Perumda Pasar, karena aktivitas mereka berisiko bagi keselamatan.

DENPASAR, NusaBali

Tim gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Satpol PP, TNI, Polri, hingga PD Parkir menggelar sidak kendaraan (mobil) yang parkir di badan jalan ataupun di atas trotoar, Senin (21/6). Penertiban ini digelar mulai dari Jalan Veteran menuju Jalan Patimura, Jalan Melati, Jalan Angsoka, hingga Jalan Raya Puputan dengan menurunkan sebanyak 38 personel.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan mengatakan dalam kegiatan ini pihaknya menjaring sebanyak 42 pelanggar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 kendaraan dipasangi stiker, 30 kendaraan yang merupakan pedagang bermobil diberikan teguran, serta dua kendaraan ditilang polisi.

Sriawan mengatakan penertiban ini dilakukan untuk memperlancar arus lalulintas di seputaran jalan protokol Denpasar. “Pada intinya ini untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas. Sehingga ke depan akan tetap melakukan penertiban guna memberikan pemahaman akan pentingnya tertib lalulintas dan parkir yang baik bagi masyarakat. Serta mewujudkan keselamatan lalulintas dan angkutan jalan di Kota Denpasar,” jelasnya.

Sriawan juga meminta kepada pedagang bermobil yang berjualan di pinggir jalan untuk berkoordinasi dengan Perumda Pasar Denpasar. Karena berjualan di pinggir jalan akan sangat berisiko bagi keselamatan konsumen maupun pedagang.

Selain itu, pedagang ini juga bisa berkoordinasi dengan pasar desa atau pasar adat untuk bisa berjualan di pasar tersebut. Apalagi beberapa waktu lalu Forum Pasar Desa telah menghadap Walikota Denpasar dan siap memberikan tempat bagi pedagang mobil ini untuk berjualan. “Kami imbau mereka untuk bisa berkoordinasi dengan Perumda Pasar, juga dengan pihak pasar desa maupun pasar adat sehingga bisa berjualan di sana,” ungkap Sriawan.

Pedagang bermobil ini menurutnya juga tak harus berjualan sendiri. Namun bisa menitipkannya kepada pedagang lain yang berjualan di pasar. “Lebih baik juga jualannya dititipkan pada pedagang di pasar. Tidak harus jualan sendiri, nanti bagaimana sistemnya tinggal dikomunikasikan,” imbuh mantan Kabid Dalops Dishub Kota Denpasar ini.

Pihaknya mengaku penertiban ini bukan untuk mempersulit mereka berjualan. Akan tetapi lebih pada menciptakan ketertiban lalulintas. Sementara itu, selama penertiban yang digelar sejak 14 Juni 2021 lalu, pihaknya telah menjaring sebanyak 178 pelanggar. Ban digembosi sebanyak 1 kendaraan, teguran dan pemasang stiker 163 kendaraan serta 14 kendaraan ditilang. *mis

Komentar