Pemberlakuan UMK Mubazir
Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gianyar mengusulkan ke Gubernur Bali, upah minimum kabupaten (UMK) Gianyar 2016 Rp 1.904.141,21.
Gianyar Usulkan UMK 2016 Rp 1,9 Juta
GIANYAR, NusaBali
Jumlah ini naik Rp 200 ribu lebih dari UMK 2015 Rp 1.707.750.
Namun penerapan UMK di Gianyar hingga kini kebanyakan mubazir. Informasi di Gianyar, Minggu (29/11), pihak Disnakertrans Gianyar belum mengetahui pasti, berapa persen perusahaan di wilayah ini telah membayar gaji karyawan sesuai UMK. Pihak Disnakertrans hanya berasumsi, UKM (usaha kecil dan menengah) di wilayah ini pada 2015 sudah 100 persen menetapkan UMK. Asumsi ini dilandasi dugaan karena tak satu pun UKM mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK tersebut.
Kepala Disnakertrans Gianyar I Gde Widarma Suharta mengakui, pihaknya selama ini belum punya data akurat tentang jumlah UKM yang sudah atau belum menerapkan UMK. Ia tak menampik, masih banyak karyawan belum bergaji sesuai UMK, antara lain karena bukan karyawan organik perusahaan. Rata-rata karyawan jenis ini berstatus kontrak yang diperpanjang sesuai kebutuhan perusahaan. Selain itu, perusahaan menggunakan model pekerja paruh waktu. Pola ini dibuat perusahaan agar karyawan tak banyak menuntut pemenuhan hak-hak sebagai buruh. ‘’Ukuran kami melihat penerapan UMK ini, baru pada tidak adanya perusahaan yang mengajukan penangguhan penggajian sesuai UMK ini,’’ ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gianyar ini mengakui, kesepakatan kerja yang diinginkan perusahaan, menjadikan karyawan sulit menerima gaji sesuai UMK. Pola ini juga karena posisi tawar karyawan lemah. Berbeda halnya dengan karyawan profesional yang kompeten dalam bidang tertentu sehingga perusahaan harus mau membayar gaji sesuai keinginan karyawan. ‘’Tidak sedikit karyawan tak memasalahkan UMK, karena prinsipnya pang kwala maan megae (asal dapat pekerjaan, Red), ada juga istilah ngidih nasi (hanya untuk minta makan, Red) dan sejenis,’’ ujanya.
Ketua Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Kabupaten Gianyar I Wayan Gde Arsania mengakui, sesuai pengalaman pemberlakukan UMK tahun-tahun sebelumnya, kebanyakan UKM di Gianyar belum bisa membayar gaji sesuai UMK. Kondisi ini antara lain, karena krisis ekonomi berkepanjangan hingga melemahnya daya saing perusahaan. Selain itu, rata-rata keahlian karyawan rendah sehingga daya saing perusahan juga rendah. Kata dia, logikanya kinerja perusahaan naik, maka pendapatan perusahan juga naik, berakibat kenaikan upah.
Arsania mengakui sangat relatif, berapa keuntungan bersih yang harus diraih perusahaan hingga merasa layak membayar gaji karyawan sesuai UMK. ‘’Sulit merumuskan itu, karena setiap perusahaan punya mekanisme berbeda-beda dalam penentuan gaji karyawan,’’ ujarnya.
Dirinya mengakui, pembahasan UMK dewan pengupahan ini baru sebatas memberikan harapan kesejahteraan kepada kaum buruh. ‘’Tapi yang terjadi hanya kekecewaan karyawan karena perusahaan belum bisa membayar gaji sesuai UMK itu,’’ ujarnya.
Komentar