Propam Polres Jembrana Sidak Tempat Hiburan Malam
NEGARA, NusaBali
Jajaran Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jembrana sidak ke sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Jembrana, Sabtu (19/6) malam.
Sidak ini khusus menyasar kemungkinan anggota Polri di Polres Jembrana yang berada di tempat hiburan malam. Paling tidak ada 6 tempat hiburan malam yang sempat dijajaki Kasi Propam Polres Jembrana, Ipda I Gusti Ngurah Kopmang Sridana bersama sejumlah anggota Propam Polres Jembrana ini. Sidak ke sejumlah tempat hiburan malam ini, juga menjadi kegiatan penegakan ketertiban dan kedisiplinan (Gaktiblin) untuk menindaklanjuti perintah Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, terkait larangan anggota Polri memasuki tempat hiburan malam.
Ditemui usai memimpin kegiatan sidak tersebut, Kasi Propam Polres Jembrana, Ipda I Gusti Ngurah Komang Sridana mengatakan, kegiatan Gaktiblin ini merupakan salah satu bagian dari pengawasan dan pengamanan internal Sie Propam Polres Jembrana terhadap personil Polres Jembrana berserta jajaran. "Kami menyambangi 6 tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kabupaten Jembrana. Namun dalam kegiatan Gaktiblin ke tempat-tempat hiburan malam, kami tidak menemukan anggota Polri maupun ASN Polri yang berada di tempat hiburan malam," ujarnya.
Sementara Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, saat dikonfirmasi Senin (21/6), mengatakan, Gaktiblin itu dilaksanakan guna menindaklanjuti perintah Kapolri, terkait larangan bagi anggota Polri untuk memasuki tempat-tempat hiburan malam. Termasuk jika tidak dalam keadaan sedang melaksanakan tugas.
"Kedepannya kita akan memperingati Hari Bhayangkara Ke-75 pada tanggal 1 Juli 2021 nanti. Jadi saya tekankan bagi seluruh personil Polres Jembrana jangan ada yang membuat pelanggaran yang dapat menjatuhkan citra Polri dimata masyarakat," ujarnya.
Menurut AKBP Adi Wibawa, kegiatan Gaktiblin ini, juga akan dirutinkan. Harapannya dengan adanya kegiatan Gaktiblin ini, disiplin anggota Polri khususnya di Polres Jembrana meningkat dan mematuhi segala larangan yang berlaku di lingkungan Polri sebagai implementasi Polri yang Presisi. *ode
1
Komentar