Hilangkan Catatan Kumuh, Kecamatan Marga Dibantu Rehab Rumah
TABANAN, NusaBali
Untuk menghilangkan catatan sebagai pemukiman kawasan kumuh, dua desa di Kecamatan Marga mendapatkan program rehab rumah sebanyak 21 unit.
Rehab rumah yang dananya bersumber dari APBD Tabanan ini berlokasi di Desa Peken Belayu dan Desa Batannyuh.
Sesuai SK Bupati Tabanan, Kecamatan Marga memiliki kawasan kumuh seluas 10 hektare. Untuk menuntaskan permasalahan tersebut, di 2021 Pemkab Tabanan melakukan peningkatan kualitas pemukiman kumuh ini.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Tabanan I Gusti Ngurah Putu Widiantara, mengatakan tahun 2021 Pemkab Tabanan memprogramkan Kecamatan Marga mendapatkan 21 unit rehab rumah, sebagai upaya peningkatan kualitas pemukiman kawasan kumuh di bawah 10 ha. “Untuk itulah hanya dua desa di Kecamatan Marga mendapatkan program ini, sesuai dengan SK Bupati Tabanan,” jelasnya, Senin (21/6).
Kata Widiantara, program rehab rumah ini akan berjalan mulai Juli 2021 mendatang. Saat ini sedang proses pengadaan. Masing-masing penerima akan mendapatkan Rp 30 juta. “Sekarang sedang proses pengadaan, kalau tidak ada halangan Juli sudah mulai proses pengerjaan,” imbuhnya.
Menurut Widiantara, mereka yang berhak menerima rehab rumah harus memenuhi persyaratan. Di antaranya warga negara Indonesia, berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan bukti pemilikan yang sah, belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni. Belum pernah memperoleh dana BSPS (Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya) atau bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya.
Selain itu, penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi, serta bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan persyaratan tanggung renteng. “Penerima rehab rumah sudah dilakukan pendataan sesuai dengan pendataan dengan benar,” ucap Widiantara.
Widiantara menyatakan tak hanya dari APBD, Tabanan juga mendapatkan bantuan rehab rumah dari APBN dengan jumlah 70 unit yang sekarang tengah proses pengerjaan. Bantuan ini berlokasi di tiga desa, yakni Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Desa Tajen dan Desa Senganan, Kecamatan Penebel. “Untuk yang bantuan rehab rumah dari APBN per unit mendapat anggaran Rp 20 juta,” tuturnya.
Dikatakannya, bantuan rehab rumah yang didapat di 2021 lebih sedikit dari rehab rumah yang didapat di 2020. Untuk tahun 2020 rehab rumah yang didapat dari APBN sebanyak 609 unit. Rinciannya reguler BSPS 400 unit tersebar di Kecamatan Selemadeg Barat, Kecamatan Selemadeg Timur, Kecamatan Kerambitan, dan Kecamatan Marga.
Sementara untuk yang strategis 100 unit tersebar di Kecamatan Baturiti dan dari DAK 109 unit tersebar di Kecamatan Tabanan, Kecamatan Selemadeg, dan Kecamatan Pupuan. “Memang tahun sekarang lebih rendah kita dapatkan program ini, kemungkinan karena pandemi,” ucap Widiantara.
Untuk sekarang di Kabupaten Tabanan total rumah milik warga yang perlu diperbaiki sebanyak 4.068 unit sesuai dengan data posisi tahun 2020 tersebar di seluruh kecamatan. “Kalau dipresentasekan sekitar 2,8 persen,” tandas Widiantara. *des
Sesuai SK Bupati Tabanan, Kecamatan Marga memiliki kawasan kumuh seluas 10 hektare. Untuk menuntaskan permasalahan tersebut, di 2021 Pemkab Tabanan melakukan peningkatan kualitas pemukiman kumuh ini.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Tabanan I Gusti Ngurah Putu Widiantara, mengatakan tahun 2021 Pemkab Tabanan memprogramkan Kecamatan Marga mendapatkan 21 unit rehab rumah, sebagai upaya peningkatan kualitas pemukiman kawasan kumuh di bawah 10 ha. “Untuk itulah hanya dua desa di Kecamatan Marga mendapatkan program ini, sesuai dengan SK Bupati Tabanan,” jelasnya, Senin (21/6).
Kata Widiantara, program rehab rumah ini akan berjalan mulai Juli 2021 mendatang. Saat ini sedang proses pengadaan. Masing-masing penerima akan mendapatkan Rp 30 juta. “Sekarang sedang proses pengadaan, kalau tidak ada halangan Juli sudah mulai proses pengerjaan,” imbuhnya.
Menurut Widiantara, mereka yang berhak menerima rehab rumah harus memenuhi persyaratan. Di antaranya warga negara Indonesia, berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan bukti pemilikan yang sah, belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni. Belum pernah memperoleh dana BSPS (Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya) atau bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya.
Selain itu, penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi, serta bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan persyaratan tanggung renteng. “Penerima rehab rumah sudah dilakukan pendataan sesuai dengan pendataan dengan benar,” ucap Widiantara.
Widiantara menyatakan tak hanya dari APBD, Tabanan juga mendapatkan bantuan rehab rumah dari APBN dengan jumlah 70 unit yang sekarang tengah proses pengerjaan. Bantuan ini berlokasi di tiga desa, yakni Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Desa Tajen dan Desa Senganan, Kecamatan Penebel. “Untuk yang bantuan rehab rumah dari APBN per unit mendapat anggaran Rp 20 juta,” tuturnya.
Dikatakannya, bantuan rehab rumah yang didapat di 2021 lebih sedikit dari rehab rumah yang didapat di 2020. Untuk tahun 2020 rehab rumah yang didapat dari APBN sebanyak 609 unit. Rinciannya reguler BSPS 400 unit tersebar di Kecamatan Selemadeg Barat, Kecamatan Selemadeg Timur, Kecamatan Kerambitan, dan Kecamatan Marga.
Sementara untuk yang strategis 100 unit tersebar di Kecamatan Baturiti dan dari DAK 109 unit tersebar di Kecamatan Tabanan, Kecamatan Selemadeg, dan Kecamatan Pupuan. “Memang tahun sekarang lebih rendah kita dapatkan program ini, kemungkinan karena pandemi,” ucap Widiantara.
Untuk sekarang di Kabupaten Tabanan total rumah milik warga yang perlu diperbaiki sebanyak 4.068 unit sesuai dengan data posisi tahun 2020 tersebar di seluruh kecamatan. “Kalau dipresentasekan sekitar 2,8 persen,” tandas Widiantara. *des
1
Komentar