Bupati Bangli Resmikan Uji KIR Elektronik
BANGLI, NusaBali
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta meresmikan pelayanan uji KIR Elektronik di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Bangli, Senin (21/6).
Dinas Perhubungan (Dishub) Bangli sejak awal tahun 2021 tidak bisa melayani uji KIR karena menunggu pengadaan smart card. Dengan penerapan uji KIR elektronik, masyarakat yang melakukan uji KIR mendapatkan surat keterangan elektronik sementara.
Kadis Perhubungan Bangli, I Gede Redika mengatakan, surat keterangan elektronik sementara ini nantinya diganti dengan smart card. “Dari kementerian saat ini sedang melakukan perubahan desain smart card. Sehingga bukti uji KIR meliputi surat keterangan elektronik,” jelasnya. Dengan sistem elektronik ini, seluruh data kendaraan tercatat, pemeriksaan petugas menjadi lebih mudah. Layanan yang terintegrasi dapat mengurangi terjadinya kecurangan.
Gede Redika menegaskan, Dishub Bangli sudah melakukan pengadaan smart card dan menunggu proses pengiriman. Dengan dibukanya layanan uji KIR, masyarakat tidak lagi ke kabupaten lain untuk uji KIR. Kadis asal Desa Batur, Kecamatan Kintamani ini menjelaskan, selama layanan uji KIR tidak berjalan, sekitar 1.300 kendaraan menumpang pengujian di kabupaten lain. Dari jumlah, retribusi yang lepas sekitar Rp 73 juta. “Untuk melakukan pengujian di lokasi lain, lebih dulu mencari surat keterangan di sini (UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Bangli),” jelasnya.
Upaya memenuhi target retribusi, Gede Redika mengatakan masih ada peluang masyarakat luar melakukan uji KIR di Bangli. Target retribusi uji KIR tahun ini Rp 415 juta. Pada tahun 2020 pasang target Rp 416 juta, realisasi hanya Rp 388 juta. Terjadi penurunan realisasi imbas pandemi Covid-19. Layanan uji KIR, Dishub Bangli memiliki petugas penguji sebanyak 5 orang dan 5 orang petugas administrasi. *esa
1
Komentar