Pasar Senggol Batubulan Tunggu Komando Pengetatan PPKM Mikro
GIANYAR, NusaBali.com – Menindaklanjuti pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto tentang pengetatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) 22 Juni – 5 Juli 2021, Pasar Senggol Batubulan menyatakan siap melaksanakan amanat apabila sudah ada komando atau arahan dari pemerintah daerah.
I Made Sudana yang merupakan Kepala Pengelola Pasar Senggol Batubulan yang berlokasi di Terminal Batubulan, Sukawati, Gianyar ini menyatakan dirinya bersama pengelola pasar beserta pedagang siap melaksanakan perintah. “Saya dengar tentang PPKM 22 Juni – 5 Juli 2021 itu baru hari ini melalui televisi, terkait hal tersebut dari pemerintah daerah belum ada memberikan perintah atau amanat, walaupun demikian, sejatinya kami di pasar ini selama masa pandemi sudah mengoperasikan jam pendek pasar malam yakni dari jam 16.00 hingga 21.00 saja.”
Hal tersebut dikatakan sebagai komitmen untuk selalu mengutamakan kesehatan para pedagang dan masyarakat sekitar dengan menerapkan prokes di masa pandemi dengan ketat. “Kalau sebelum pandemi khusus pedagang makanan itu sampai dini hari bukanya, tapi saat ini sampai pukul 21.00 saja, dan pada PPKM sebelumnya di pasar ini juga sudah melaksanakan perintah untuk tutup lebih awal,” ujarnya.
Sudana pun menegaskan kembali bahwa pengelola pasar bersinergi bersama pecalang desa Banjar Tegehe, Batubulan untuk melakukan sidak penerapan prokes oleh para pedagang dan pengunjung pasar. “Kami sekali lagi sangat memperhatikan prokes di masa pandemi,” tegasnya.
Nengah Masing, yang merupakan seorang pedagang pakaian yang berjualan di Pasar Senggol Batubulan menyatakan bahwa dirinya sebagai pedagang akan selalu siap mematuhi aturan yang ada terkait berita PPKM yang baru-baru ini terdengar lagi. “Kalau seandainya ada PPKM lagi, ya saya sebagai pedagang tentunya merasa rugi karena tidak dapat memaksimalkan aktivitas berdagang, karena dengan adanya pandemi ini saya mengalami penurunan omzet hingga 60 persen, namun saya selalu mencoba mengambil hikmahnya saja, karena PPKM tersebut bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 pada intinya untuk kesehatan, di sisi lainnya saya memiliki waktu lebih bersama keluarga, dan mengistirahatkan diri juga, karena sama berjualan pagi disini juga dari pukul 06.00 hingga 10.00, lalu sorenya saya buka pukul 06.00 hingga 21.00 saja,” ujarnya.
Lebih lanjut Nengah Mini yang merupakan pedagang pakaian second di Pasar Senggol Batubulan juga turut menyatakan kesiapannya jika seandainya di Bali sudah menerapkan PPKM seperti yang disampaikan oleh Menko Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) . “Sebelumnya juga sudah pernah PPKM di sini, jadi saya sudah siap apabila diadakan PPKM lagi, kalau sudah aturan yang menyatakan seperti itu, ya kami sebagai pedagang menghormati kebijakan tersebut, dan kami sebagai pedagang disini berharap agar pandemi segera berakhir, dan kami dapat berjualan dengan maksimal,” ujarnya.
Perlu diketahui, sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (21/6/2021) pagi, melalui konferensi video.
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyatakan bahwa pelaksanaan PPKM Mikro akan berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021 yang salah satu isinya adalah pembatasan kegiatan di pusat perbelanjaan, Mall, pasar dan pusat perdagangan, hingga pukul 20.00 dengan pengunjung berjumlah 25 persen dari batas maksimal pusat perbelanjaan, mall, pasar dan pusat perdagangan. *rma
1
Komentar