nusabali

Keterangan Berubah-ubah, Tersangka Dites Kejiwaan

Kasus Tikam Istri di Desa Jagapati

  • www.nusabali.com-keterangan-berubah-ubah-tersangka-dites-kejiwaan

MANGUPURA, NusaBali
Penyidik Sat Reskrim Polres Badung belum bisa menemukan motif kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut di Banjar Sibang, Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Badung, dengan tersangka I Made Maranada, 34.

Selain karena para saksi tidak mengetahui kronologis persis kejadian, juga karena tersangka keterangannya berubah-ubah.  Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, dikonfirmasi pada Selasa (22/6), mengungkapkan penyidik belum bisa mengungkapkan motif tersangka Made Maranada menikam istrinya, Ni Luh Putu Russiani, 24, hingga tewas. Karena keterangannya berubah-ubah polisi berencana memeriksakan ke psikiater.

“Saat ini sedang dalam penyelidikan. Sampai saat ini keterangan tersangka berbeda-beda. Nanti kami akan gali keterangan saksi ahli (psikiater) untuk mengetahui kejiwaan tersangka,” ungkap AKBP Roby.

Namun demikian peristiwa maut dalam lingkup keluarga tersebut sudah maju ke tahap penyidikan. Tersangka juga sudah dilakukan penahanan. “Kami harus lengkapi dahulu dari keterangan saksi ahli. Karena keterangan dari tersangka berubah-ubah,” tutur perwira lulusan Akpol tahun 2000 ini saat dikonfirmasi di sela kegiatan jumpa pers di Mapolsek Kuta Utara, Selasa kemarin pagi.

Pemeriksaan psikiater perlu dilakukan. Tersangka perlu diketahui kejiwaannya. Karena polisi mendapat informasi tersangka pernah menderita depresi. Sementara keterangan para saksi yang diperiksa tidak diketahui ada masalah antara tersangka dan korban.

Saksi yang merupakan keluarga tersangka dan korban mengatakan tidak ada masalah yang fatal terjadi dalam keluarga mereka. Peristiwa itu terjadi di garasi mobil depan rumah sesaat setelah tersangka dan korban bercakap-cakap. “Keterangan saksi bahwa antara tersangka dan korban sempat beda pendapat,” ungkap AKBP Roby.

Peristiwa tewasnya Putu Russiani terjadi pada Jumat (18/6) pukul 20.00 Wita. Kejadian itu pertama kali diketahui oleh I Made Geliduh, 60, yang merupakan bapak dari tersangka Made Maranada. Peristiwa itu lalu dilaporkan Made Geliduh kepada I Wayan Kayun, 47, yang merupakan perangkat Desa Jagapati.

Selanjutnya oleh Wayan Kayun melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Polisi Terpadu (SPKT) Polres Basung, Sabtu (19/6) pukul 03.30 Wita. Berdasarkan laporan dengan nomor registrasi LP/B/114/VI/2021/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI Sat Reskrim Polres Badung langsung menuju ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan menginterogasi saksi-saksi.

Terungkap tersangka melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau dapur. Pisau itu ditusukkan pada leher sebelah kiri korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah itu tersangka coba bunuh diri namun gagal. Aksinya keburu diketahui warga dan menyelamatkannya.

Tersangka Made Maranada sudah ditahan di Rutan Mapolres Badung. Dia dijerat Pasal 5 huruf A Jo Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara 15 tahun. *pol

Komentar