Vila di Canggu Dibobol Eks Karyawan
Tersangka ambil uang tunai dan emas senilai total Rp 300 juta.
MANGUPURA, NusaBali
Villa Sunset Glow yang berada di Jalan Tegal Cupek II Nomor 16 A, Banjar Anyar Kelod, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, dibobol maling, Sabtu (19/6). Maling yang belakangan diketahui bernama Muhammad Defri Suhairi Hermanto, 26, yang merupakan eks karyawan vila tersebut berhasil menggasak uang dan emas milik Andrew Crowe, 56, yang merupakan pemilik vila, senilai Rp 300 juta.
Kejadian itu langsung dilaporkan korban ke Polsek Kuta Utara. Berdasarkan laporan dengan nomor registrasi LP-B/41/VI/2021/Bali/Res Badung/Sek Kuta Utara, tertanggal 20 Juni 2021 tentang tindak pidana pencurian, langsung ditanggapi aparat Polsek Kuta Utara. Tidak sampai 24 jam setelah dilaporkan, tersangka Defri diringkus polisi di salah satu bedeng proyek, Jalan Muding Batu Sanghyang, Kerobokan Kaja, Senin (21/6) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi saat gelar rilis perkara di Mapolsek Kuta Utara di Jalan Pantai Batu Bolong Nomor 30A, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Selasa (22/6), mengungkapkan pada saat kejadian korban sedang berada di Jawa. Peristiwa pencurian uang dan emas di kamar korban pertama kali diketahui oleh seorang pegawai vila bernama Jumiatun, 27. Jumiatun mendapati brankas yang berisi uang dan barang berharga lainnya hilang.
“Saksi melaporkan kejadian itu kepada istri korban. Lalu istri korban melaporkan kepada korban yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari Jawa ke Bali,” ungkap AKBP Roby.
Menerima informasi itu, Andrew Crowe mengecek kamera CCTV melalui HP-nya. Dalam rekaman kamera CCTV diketahui pelaku merupakan eks karyawan korban bernama Defri. Setibanya di Bali korban langsung buat laporan ke Mapolsek Kuta Utara.
Menerima laporan itu jajaran Reskrim Polsek Kuta Utara langsung gerak cepat. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Made Purwantara mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan menginterogasi saksi-saksi. Tak sampai 24 jam pelaku berhasil diringkus di salah satu bedeng proyek di Jalan Muding Batu Sanghyang, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, Senin (21/6) sekitar pukul 03.00 Wita.
Pada saat diamankan, dari tangan tersangka asal Dusun Sidoluhur, Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, itu diamankan juga barang bukti berupa uang tunai Rp 31.400.000, 1 buah kalung emas, 1 buah tas pinggang merek Polo Star.
“Selain itu diamankan juga sebongkah batu kapur warna putih dan 1 buah palu. Barang ini gunakan untuk menghancurkan brankas. Selain itu 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol DK 5073 FX yang digunakan tersangka saat ke lokasi kejadian,” beber AKBP Roby yang saat rilis kemarin didampingi Kapolsek Kuta Utara AKP Putu Diah Kurniawandari.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dikeler ke Mapolsek Kuta Utara untuk diperiksa. Berdasarkan keterangan dari tersangka yang sudah mengetahui seluk beluk dalam vila, bahwa tersangka berhasil masuk ke dalam vila dengan cara memanjat tembok pagar bagian belakang.
“Keterangan dari tersangka masih terus didalami. Sebab di Kuta Utara ini banyak kasus bobol vila. Sejauh ini tersangka mengaku baru beraksi sekali. Motifnya karena masalah ekonomi. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam 5 tahun penjara,” ungkap AKBP Roby.
Selain tersangka Defri, tiga hari sebelumnya, Jumat (18/6), aparat Polsek Kuta Utara meringkus satu orang tersangka bobol vila bernama Adi Mola Buana, 32. Tersangka asal Kalimantan Utara ini diringkus karena membobol Me Villa yang berada di Jalan Pura Batu Mejan Nomor 88 A, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis (12/6) pagi.
Dalam peristiwa itu korbannya juga adalah warga negara asing bernama Malin Karllsson, 34. Warga negara Swedia itu menderita kerugian berupa 1 unit laptop MacBook Air warna silver dan charger dan 1 unit iPhone Xs.
Hasil keterangan saksi-saksi dan olah TKP diketahui tersangka Adi berada di Malang, Jawa Timur. Polisi langsung memburu tersangka ke Malang. Akhirnya tersangka diringkus di Malang, Jumat (18/6) pukul 22.00 Wita. Tersangka dan barang bukti berupa HP dan laptop dibawa ke Polsek Kuta Utara.
Selain laptop dan HP hasil curian, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy DK 2495 QJ. Atas perbuatannya tersangka Adi dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
AKBP Roby mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Badung untuk tingkatkan kewaspadaan. Dia ungkapkan kasus pencurian di tengah pandemi Covid-19 marak terjadi di wilayah hukum Polres Badung.
Para pelaku mengincar vila yang minim pengawasan dan jauh dari pantauan masyarakat umum. Kasus bobol vila di Kuta Utara cukup banyak. Polisi sering kali terkendala karena tidak adanya laporan dari korban.
“Pengungkapan dua kasus ini merupakan bukti keseriusan kami untuk mengungkap kejahatan di wilayah Polres Badung. Diharapkan kepada masyarakat yang jadi korban kejahatan untuk melaporkan kepada polisi. Semua laporan akan diproses,” tandas AKBP Roby. *pol
Kejadian itu langsung dilaporkan korban ke Polsek Kuta Utara. Berdasarkan laporan dengan nomor registrasi LP-B/41/VI/2021/Bali/Res Badung/Sek Kuta Utara, tertanggal 20 Juni 2021 tentang tindak pidana pencurian, langsung ditanggapi aparat Polsek Kuta Utara. Tidak sampai 24 jam setelah dilaporkan, tersangka Defri diringkus polisi di salah satu bedeng proyek, Jalan Muding Batu Sanghyang, Kerobokan Kaja, Senin (21/6) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi saat gelar rilis perkara di Mapolsek Kuta Utara di Jalan Pantai Batu Bolong Nomor 30A, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Selasa (22/6), mengungkapkan pada saat kejadian korban sedang berada di Jawa. Peristiwa pencurian uang dan emas di kamar korban pertama kali diketahui oleh seorang pegawai vila bernama Jumiatun, 27. Jumiatun mendapati brankas yang berisi uang dan barang berharga lainnya hilang.
“Saksi melaporkan kejadian itu kepada istri korban. Lalu istri korban melaporkan kepada korban yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari Jawa ke Bali,” ungkap AKBP Roby.
Menerima informasi itu, Andrew Crowe mengecek kamera CCTV melalui HP-nya. Dalam rekaman kamera CCTV diketahui pelaku merupakan eks karyawan korban bernama Defri. Setibanya di Bali korban langsung buat laporan ke Mapolsek Kuta Utara.
Menerima laporan itu jajaran Reskrim Polsek Kuta Utara langsung gerak cepat. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Made Purwantara mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan menginterogasi saksi-saksi. Tak sampai 24 jam pelaku berhasil diringkus di salah satu bedeng proyek di Jalan Muding Batu Sanghyang, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, Senin (21/6) sekitar pukul 03.00 Wita.
Pada saat diamankan, dari tangan tersangka asal Dusun Sidoluhur, Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, itu diamankan juga barang bukti berupa uang tunai Rp 31.400.000, 1 buah kalung emas, 1 buah tas pinggang merek Polo Star.
“Selain itu diamankan juga sebongkah batu kapur warna putih dan 1 buah palu. Barang ini gunakan untuk menghancurkan brankas. Selain itu 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol DK 5073 FX yang digunakan tersangka saat ke lokasi kejadian,” beber AKBP Roby yang saat rilis kemarin didampingi Kapolsek Kuta Utara AKP Putu Diah Kurniawandari.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dikeler ke Mapolsek Kuta Utara untuk diperiksa. Berdasarkan keterangan dari tersangka yang sudah mengetahui seluk beluk dalam vila, bahwa tersangka berhasil masuk ke dalam vila dengan cara memanjat tembok pagar bagian belakang.
“Keterangan dari tersangka masih terus didalami. Sebab di Kuta Utara ini banyak kasus bobol vila. Sejauh ini tersangka mengaku baru beraksi sekali. Motifnya karena masalah ekonomi. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam 5 tahun penjara,” ungkap AKBP Roby.
Selain tersangka Defri, tiga hari sebelumnya, Jumat (18/6), aparat Polsek Kuta Utara meringkus satu orang tersangka bobol vila bernama Adi Mola Buana, 32. Tersangka asal Kalimantan Utara ini diringkus karena membobol Me Villa yang berada di Jalan Pura Batu Mejan Nomor 88 A, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis (12/6) pagi.
Dalam peristiwa itu korbannya juga adalah warga negara asing bernama Malin Karllsson, 34. Warga negara Swedia itu menderita kerugian berupa 1 unit laptop MacBook Air warna silver dan charger dan 1 unit iPhone Xs.
Hasil keterangan saksi-saksi dan olah TKP diketahui tersangka Adi berada di Malang, Jawa Timur. Polisi langsung memburu tersangka ke Malang. Akhirnya tersangka diringkus di Malang, Jumat (18/6) pukul 22.00 Wita. Tersangka dan barang bukti berupa HP dan laptop dibawa ke Polsek Kuta Utara.
Selain laptop dan HP hasil curian, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy DK 2495 QJ. Atas perbuatannya tersangka Adi dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
AKBP Roby mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Badung untuk tingkatkan kewaspadaan. Dia ungkapkan kasus pencurian di tengah pandemi Covid-19 marak terjadi di wilayah hukum Polres Badung.
Para pelaku mengincar vila yang minim pengawasan dan jauh dari pantauan masyarakat umum. Kasus bobol vila di Kuta Utara cukup banyak. Polisi sering kali terkendala karena tidak adanya laporan dari korban.
“Pengungkapan dua kasus ini merupakan bukti keseriusan kami untuk mengungkap kejahatan di wilayah Polres Badung. Diharapkan kepada masyarakat yang jadi korban kejahatan untuk melaporkan kepada polisi. Semua laporan akan diproses,” tandas AKBP Roby. *pol
1
Komentar