Pembunuh Pedagang Keripik Divonis 11 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Basori Arifin, 24, terdakwa pembunuh pedagang keripik pisang, Sri Widayu, di Warung Jawa Barokah Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar dalam sidang online, Selasa (22/6).
Hukuman ini turun 2 tahun dari tuntutan sebelumnya yaitu 13 tahun penjara. Dalam putusan, terdakwa kelahiran Jember, Jawa Timur, 1 Februari 1997 ini ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 338 KUHP, sesuai dakwaan alternatif pertama JPU. “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” tegas Hakim Ketua I Made Yuliada.
Terdakwa Basori yang didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menerima. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menanggapi putusan majelis hakim. Sebelumnya, JPU menuntut Basori dengan pidana penjara selama 13 tahun. “Kami menerima Yang Mulia,” ujar JPU.
Diuraikan dalam putusan, awal mula peristiwa berdarah pada 2 Februari 2021, di Warung Jawa Barokah Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan, tersebut. Awalnya, terdakwa bersama istri dan anaknya datang ke lokasi berniat menagih utang yang tak kunjung dibayar oleh korban. Pada saat itu korban berkilah belum memiliki uang. Lalu, istri terdakwa pun bertanya kapan bisa membayar utangnya.
Namun pertanyaan itu justru membuat korban marah dan menampar istri terdakwa. Tak terima istrinya ditampar, terdakwa pun naik pitam dengan menghajar korban mengunakan helm hingga helm itu pecah di kepala korban. Tak puas dengan itu, terdakwa juga mencekik leher korban menggunakan tangan kiri sembari memukul kepala korban menggunakan tangan kanan. Korban sempat melawan dengan menggigit jari terdakwa, membuat dompet dan uang terdakwa terjatuh.
Melihat kejadian itu, istri terdakwa kemudian masuk ke warung untuk menenangkan terdakwa. Namun, karena korban terus berteriak minta tolong sambil mengancam, terdakwa kemudian mendorong hingga korban jatuh membentur almari. Karena masih juga berteriak, terdakwa kemudian menghajar korban mengunakan tabung gas 3 kg.
“Bahwa seluruh pukulan tangan terdakwa dan pukulan tabung gas 3 kg yang diarahkan oleh terdakwa ke korban tersebut mengenai titik vital korban yaitu di bagian kepala,” kata JPU.
Setelah korban tidak berteriak, terdakwa mengambil uangnya yang sempat terjatuh dan pergi bersama istri serta anaknya meninggalkan tempat kejadian. Terdakwa sempat melarikan diri ke kampungnya di Bondowoso, Jawa Timur. Namun, polisi dengan jeli mendapat KTP milik terdakwa yang terjatuh di lokasi kejadian hingga tiga hari kemudian terdakwa pun ditangkap. *rez
Komentar