nusabali

Satpol PP Tunggu Penyesuaian Perpanjangan PPKM Mikro

  • www.nusabali.com-satpol-pp-tunggu-penyesuaian-perpanjangan-ppkm-mikro

MANGUPURA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, menunggu instruksi dari bupati, terkait kebijakan pemerintah pusat memperketat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Seperti diketahui pemberlakuan PPKM Mikro terhitung mulai 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021. Pemerintah pusat memberlakukan PPKM Mikro, seiring melonjaknya kembali kasus Covid-19 di tanah air. “Kami masih menunggu petunjuk dan kebijakan lebih lanjut yang berlaku di Bali dan Badung khususnya,” ujar Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Selasa (22/6).

Suryanegara menjelaskan, saat ini pihaknya masih menerapkan Surat Edaran (SE) Bupati Badung Nomor 944/783/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung. “Kalau sudah diterbitkan SE Gubernur yang dilanjutkan dengan SE Bupati, baru kami menyesuaikan di kabupaten supaya seragam. Di Bali untuk kabupaten/kota semua masuk zone orange,” kata birokrat asal Denpasar ini.

Lanjut Suryanegara, pada SE Bupati Badung yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai pukul 08.00 Wita hingga 22.00 Wita dari sebelumnya sampai 21.00 Wita. Penjualan makanan di restoran, rumah makan, warung, pedagang makanan, dan sejenisnya untuk layanan pesan-antar, dibawa pulang, dapat tetap buka sesuai jam operasional normal dengan memperketat protokol kesehatan (prokes) serta mencegah terjadinya kerumunan. Artinya, ketika ada orang makan di tempat hanya diperkenankan sampai jam 10 malam, tetapi jika tidak makan di tempat (pesan-antar) silahkan sampai jam berapa pun bisa membuka tempat usahanya.

Sedangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tertanggal 21 Juni 2021 ini merevisi jam operasional usaha. Seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Namun demikian, untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Bahkan, untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan juga hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat. *ind

Komentar