Dua Penyidik Bantah Keterangan Zainal Tayeb
DENPASAR, NusaBali
Dua penyidik Polres Badung dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung ke PN Denpasar, Selasa (22/6).
Dua penyidik senior ini dipanggil hakim untuk dikonfrontasi dengan keterangan pengusaha dan promotor tinju, Zainal Tayeb, 64, yang membantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam persidangan sebelumnya Selasa (15/6).
Zainal Tayeb (tersangka dalam berkas terpisah) saat itu diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Yuri Pranatomo kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Dalam keterangan sebelumnya, pengusaha asal Bugis, Makassar ini membantah isi BAP pada nomor enam.
Dalam BAP, Zainal memerintahkan terdakwa secara lisan untuk membuat draf perjanjian kerja sama dengan korban Hedar Giacomo Boy Sam. Namun, di hadapan majelis hakim Zainal membantah pernah memberikan keterangan tersebut saat diperiksa penyidik.
Namun keterangan Zainal tersebut dibantah dua penyidik yang dijadikan saksi verbalisan. Penyidik I Made Sudarma dan Komang Juniawan menyatakan mereka mengetik BAP berdasar keterangan Zaenal Tayeb.
Dijelaskan Sudarma, dirinya menanyakan hal itu pada Zaenal Tayeb saat pemeriksaan pada 20 Oktober 2020. Ada 35 pertanyaan yang diajukan penyidik pada Zaenal Tayeb. Pemeriksaan kedua dilakukan pada 2 Maret 2021. "Kami tanyakan, apakah pernah menyuruh (tersangka) membuat draf? Dijawab iya," terang Sudarma.
Setelah pemeriksaan selesai, Zainal Tayeb yang didampingi penasihat hukumnya sudah dibaca dan ditandatangani. JPU AA Made Suarja Teja Buana kemudian menanyakan selama pemeriksaan apakah penyidik menekan tersangka, kedua saksi kompak menjawab tidak. "Tidak ada tekanan," sahut keduanya.
Sementara itu, tim pengacara terdakwa menyebut poin enam dan sembilan dalam BAP menjadi rancu. Pasalnya, salam poin enam Zaenal Tayeb menyatakan memberikan perintah lisan kepada terdakwa, sedangkan poin sembilan Zaenal Tayeb menyebut tidak pernah menyuruh membuat draf perjanjian.
Terkait hal itu, saksi penyidik menyebut antara poin enam dan poin beda pertanyaan. Pada poin enam penyidik menanyakan perintah membuat draf perjanjian. Sementara poin sembilan penyidik menanyakan apakah Zaenal Tayeb memerintahkan terdakwa mencantumkan delapan SHM pada draf perjanjian kerja sama. *rez
1
Komentar