Dewan Pengawas Kontrol Perumda Tohlangkir
AMLAPURA, NusaBali
Dewan Pengawas I Nyoman Sutirtayasa ST MT mulai bertugas dan langsung melakukan kontrol ketat di Perumda Tirta Tohlangkir Karangasem.
Direktur Perumda Tirta Tohlangkir wajib menjalankan 9 program secara profesional dengan mengoptimalkan air permukaan. Direktur Perumda Tirta Tohlangkir I Gusti Made Singarsi mengapresiasi masukan Dewan Pengawas untuk melakukan pengawasan secara ketat. “Kami bekerja profesional, justru lebih senang ada pengawasan, kerja lebih terkontrol,” kata Gusti Made Singarsi.
Sebanyak 9 program yang wajib dilaksanakan Perumda Tirta Tohlangkir yakni mengatasi isu strategis masih rendahnya pelayanan, melakukan tata kelola sumber daya manusia, tata kelola keuangan, tata kelola aset, sistem pelayanan air minum, pengembangan sistem air minum, penyebab faktor kehilangan air, penetapan tarif, dan inovasi. Menurut Nyoman Sutirtayasa yang juga Kadis PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Karangasem mengelola perusahaan air minum identik dengan masalah kebocoran dan macetnya suplai air sehingga menimbulkan komplin pelanggan. “Wajib ada inovasi dan pentingnya melakukan penataan jaringan,” ungkap Nyoman Sutirtayasa, Selasa (22/6).
Guna meminimalkan terjadinya kebocoran pipa, Direktur Perumda Tirta Tohlangkir agar memetakan jaringan sehingga ke depan memudahkan melakukan penanganan. Lebih memudahkan melakukan peremajaan pipa, sebab masih ada memanfaatkan pipa tahun 1928. Peremajaan pipa secara bertahap penting dilakukan. “Tekan kebocoran sehingga tidak banyak air yang terbuang. Kurangi gunakan pompa, optimalkan gravitasi,” pinta Nyoman Sutirtayasa. Sesuai ketentuan yang berlaku, agar mengoptimalkan memanfaatkan air permukaan, baik mata air maupun sumur gali dengan mengurangi sumur bor. Banyaknya ada sumur bor bisa merusak struktur tanah.
Nyoman Sutirtayasa juga mengingatkan Direktur Perumda Tirta Tohlangkir melakukan evaluasi kelembagaan sebab,telah tercatat 38.155 pelanggan. Sesuai Permendagri Nomor 02 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, pasal 5 ayat (1), jumlah direksi ditetapkan berdasarkan jumlah pelanggan dengan ketentuan 1 (satu) orang direksi untuk jumlah pelanggan sampai dengan 30.000, paling banyak 3 (tiga) orang direksi untuk jumlah pelanggan dari 30.001 sampai dengan 100.000. Itu artinya memungkinkan jumlah direksi tiga orang. Kebijakan yang diambil Direktur Perumda Tirta Tohlangkir wajib sepengetahuan Dewan Pengawas. Sebab Dewan Pengawas merupakan perpanjangan Bupati Karangasem. *k16
Komentar