nusabali

Disdikpora Dilaporkan ke Ombudsman

Gara-gara Surat Pengumuman Baru Jalur Prestasi PPDB Denpasar

  • www.nusabali.com-disdikpora-dilaporkan-ke-ombudsman

Anggota DPRD Denpasar dari Fraksi Golkar, AA Gede Mahendra menilai proses PPDB di Kota Denpasar tidak sesuai dengan aturan juknis yang ada.

DENPASAR, NusaBali

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar dilaporkan oleh anggota DPRD Denpasar dari Fraksi Golkar, Anak Agung Gede Mahendra ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali di Jalan Melati, Denpasar, Rabu (23/6). Disdikpora dilaporkan gara-gara ada surat pengumuman terkait dengan tambahan jalur prestasi yang bisa menggunakan sertifikat lomba baca puisi/pidato.

Agung Mahendra mendatangi ORI Perwakilan Bali pukul 13.30 Wita dengan membawa berkas pelaporan pelanggaran yang dilakukan Disdikpora Kota Denpasar. Dia diterima langsung oleh Asisten ORI Perwakilan Bali, I Gede Febri Putra di ruangannya. Diwawancarai usai pelaporan sekitar pukul 14.30 Wita, Agung Mahendra mengungkapkan proses dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Denpasar dianggap tidak sesuai dengan aturan juknis yang ada.

Sebelumnya, dalam aturan PPDB resmi, tidak ada tercantum masalah penambahan penggunaan sertifikat dari lomba baca puisi/pidato. Yang ada, prestasi seni yang bisa mendaftar hanya prestasi baca puisi sesuai Surat Keputusan Nomor : 422/2207/DIKPORA/2021 tentang petunjuk teknis PPDB pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan SMP Negeri.

Namun menurutnya, Disdikpora malah mengeluarkan dua Surat Pengumuman baru dengan Nomor : 420/2413/DIKPORA/2021 dan Surat Pengumuman Nomor : 420/2413/DIKPORA/2021 yang menerangkan bahwa ada penambahan prestasi seni pidato untuk semua sekolah SMP Negeri di Kota Denpasar dan penambahan prestasi seni Gender Wayang di SMPN 8 Denpasar yang dianggap akan mengurangi kuota pendaftaran.

Munculnya dua surat pengumuman tersebut menurut Gung Mahendra setelah pergantian Plt Kadisdikpora yang sebelumnya dijabat oleh AA Made Wijaya Asmara yang digantikan I Gusti Ngurah Eddy Mulya tanggal 7 Juni 2021. "Padahal sebelumnya kami di Dewan sudah sepakat saat rapat 4 Juni 2021 dengan Disdikpora menyetujui proses pelaksanaan PPDB berjalan secara objektif, transparan dan akuntabel," jelasnya.

Dua surat tersebut baru terbit tanggal 14 Juni 2021 dan baru diketahui Dewan tanggal 17 Juni 2021 yang menyebabkan Dewan harus memanggil kembali Disdikpora untuk sosialisasi bertepatan pada PPDB jalur prestasi hari pertama tanggal 18 Juni 2021 lalu. Harusnya, sosialisasi dilakukan minimal 10 hari setelah surat pengumuman terbit.

Bagi Gung Mahendra terbitnya dua surat tersebut dianggap cacat hukum secara prosedur dan substansi yang merupakan hakekat dari penyalahgunaan kewenangan sesuai pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentqng Administrasi Pemerintahan.

"Kenapa saya bilang cacat hukum, ya karena tidak sesuai dengan pasal Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 39 tahun 1999 dan Asas-asas umum pemerintahan yang baik yang meliputi kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan dan tidak menyalahgunakan kewenangan," imbuhnya.

Selain dua surat tersebut, dalam pelaporannya juga menyebutkan bahwa pernyataan Plt Kadisdikpora terkait dengan surat keterangan terdampak Covid-19 yang harus dikeluarkan oleh perbekel/lurah setempat yang hanya diperuntukkan kepada pekerja sektor imformal yang terdaftar pada database terdampak Covid-19 di desa/kelurahan.

Dengan syarat Gung Mahendra mengartikan bahwa pekerja informal yang belum terdaftar dalam database desa/kelurahan tidak akan dapat surat keterangan terdampak Covid-19. "Dan jika memang di luar database perbekel/lurah mengeluarkan surat terdampak Covid-19 pemerintah harus bertanggung jawab untuk memberikan bantuan sosial kepada mereka," imbuh politisi asal Desa Padangsambian Kelod ini.

Sementara, Ketua ORI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab saat dimintai keterangan di kantornya mengaku baru mendapatkan laporan. Setelah laporan diterima, baru akan dipelajari untuk mengambil tindakan lebih lanjut. "Saya belum bisa memutuskan. Karena baru pelaporan saya belum pelajari. Nanti, setelah dipelajari baru ada keputusan tindak lanjutnya," ungkapnya.

Sedangkan dikonfirmasi terpisah, Plt Kadisdikpora Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya mengaku belum mendapatkan informasi terkait pelaporan tersebut. Dia enggan menanggapi terkait pelaporan Agung Mahendra. "Ampura tiyang belum tahu ada laporan nika (maaf saya belum tahu ada laporan itu) suksma infonya (terimakasih informasinya)," ungkap Eddy Mulya yang juga menjabat Asisten III Setda Kota Denpasar ini. *mis

Komentar