Bunga KUR 3 Persen hingga Akhir 2021
JAKARTA, NusaBali
Pemerintah kembali melanjutkan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 3 persen hingga akhir tahun 2021.
Semula program ini berakhir pada Juni 2021. Dengan subsidi tersebut, masyarakat yang mengajukan KUR ke perbankan hanya akan dikenai bunga sebesar 3 persen. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengimbau perbankan agar mematuhi aturan subsidi bunga tersebut. Masyarakat pun diminta memastikan besaran bunga yang diberikan perbankan.
"Sampai bulan Desember nasabah hanya dikenakan bunga 3 persen. (Perhatikan) kalau nasabah bayar 6 persen. Jadi 3 persen dibayar nasabah, 3 persen pemerintah yang menanggung. Ini untuk menggerakkan ekonomi," kata Iskandar dalam diskusi virtual, seperti dilansir kompas.com, Rabu (23/6).
Sebetulnya kata Iskandar, bunga KUR super mikro mencapai 19 persen. Namun mendapat subsidi dari pemerintah sebesar 13 persen. Ketika pandemi Covid-19 merebak, pemerintah menambahkan subsidi sebesar 3 persen sehingga total subsidi yang dibayarkan mencapai 16 persen.
Begitu juga dengan KUR Mikro. Pemerintah selama ini memberikan subsidi bunga 10,5 persen, namun diberikan tambahan subsidi sebesar 3 persen sehingga totalnya mencapai 13,5 persen.
Secara keseluruhan, bunga KUR Mikro mencapai 16,5 persen dengan rincian 13,5 persen ditanggung pemerintah dan 3 persen dibayar oleh nasabah yang bersangkutan.
"Sedangkan KUR Kecil itu bunganya 5,5 persen ditambah 3 persen, sehingga jadi 8,5 persen ditanggung pemerintah. Jadi nasabah cuma membayar 3 persen. Demikian juga KUR TKI disubsidi 14 persen ditambah 3 persen, totalnya 17 persen," jelas Iskandar.
Saat pandemi pula, pemerintah mengubah beberapa persyaratan. Berdasarkan ketentuan lama, pengajuan KUR diloloskan jika calon nasabah belum pernah mendapat kredit dari lembaga keuangan.
Saat ini, nasabah yang sudah menerima kredit konsumsi pun diperbolehkan mendapat KUR. Di ketentuan baru karena kita sadar itu terpisah untuk kebutuhan rumah tangga, sedangkan ini untuk kebutuhan usaha maka kita perbolehkan di ketentuan Permenko 1 dan 2 tahun 2021," pungkasnya. *
Komentar