Oknum Polisi Bakar Istrinya hingga Tewas
Bripka Putu Susitana Lebih Dulu Aniaya Istrinya Sebelum Dibakar
SORONG, NusaBali
Seorang oknum polisi asal Bali yang bertugas di Polres Sorong Kota, Papua, Bripka I Putu Susitana, diduga tega membakar istrinya hidup-hidup hingga tewas.
Korban berinisial BD yang merupakan istri kedua sang oknum polisi, sempat dianiaya terlebih dulu, sebelum kemudian dibakar, Selasa (22/6) lalu. Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan, mengatakan tragedi maut oknum polisi bakar istrinya hingga tewas ini terjadi di Kelurahan Doom, Distrik Sorong Kepulauan, 22 Juni 2021 lalu. Habis dianiaya dan dibakar, korban BD sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Namun sayang, nyawanya tidak tertolong.
Menurut AKBP Ary Nyoto, kepolisian mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban bahwa kematian istri oknum polisi tersebut tidak wajar. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti, sampai akhirnya Bripka I Putu Susitana (yang kesehariannya bertugas di Bagian Logistik Polres Sorong Kota) ditahan dan menjalani proses hukum.
AKBP Ary Nyoto menyebutkan, aksi sadis oknum polisi tega membakar istrinya hingga tewas tersebut diduga dipicu masalah ekonomi keluarga. Pasalnya, Bripka Putu Susitana sempat menemuinya dan mengajukan pinjaman uang untuk keperluan keluarga.
"Sebelum kejadian, IPS (Bripka I Putu Susitana, Red) sempat mengajukan pinjaman ke saya. Katanya ada keperluan keluarga. Tapi, saya tidak setujui karena pinjamannya terlalu tinggi, takutnya jadi masalah baru lagi. Itu menurut keterangannya, tapi saya tidak percaya begitu saja," ungkap AKBP Ary Nyoto dikutip iNews.id di Kota Sorong, Kamis (24/6).
AKBP Ary Nyoto juga sempat memerintahkan Bripka Putu Susitana menemui bendahara atau bagian keuangan. Dia diminta membawa rincian kredit dan sekaligus membahas terkait gaji yang harus dipotong untuk melunasi pinjaman nanti. "Karena kalau disetujui pinjamannya, itu gajinya tinggal Rp 1 juta. Sementara yang bersangkutan punya 5 anak. Jadi, saya melarang dia pinjam lagi supaya tidak terlilit utang, nanti tambah parah," katanya.
Bripka I Putu Susitana sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena kejadian maut ini diduga dilakukan dengan perencanaan, maka sang oknum polisi diancam pidana selama 15 tahun penjara.
Menurut AKBP Ary Nyoto, awalnya tersangka hendak disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP. "Tapi, karena sampai korban meninggal dunia, maka akan kita lihat, kemungkinan perencanaan ada tidak unsurnya. Itu nanti dari hasil pemeriksaan lanjutan," tegas AKBP Ary Nyoto.
Selain terancam 15 tahun penjara, oknum polisi yang tega membakar istri hingga tewas ini juga dipastikan segera dipecat dari dinas kepolisian. "Tersangka diancam melanggar Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman pidana 2 tahun saja sudah lepas bajunya. Apalagi, masalah KDRT yang memang menjadi atensi, sehingga sudah pasti dipecat.”
Sementara itu, korban BD yang dibakar hidup-hidup hingga tewas ini diketahui bukanlah istri pertama, melainkan merupakan istri kedua sang oknum polisi. "Jadi BD ini istri kedua dari IPS (I Putu Susitana). Mereka baru menikah sekitar 3 bulan lalu," papar AKBP Ary Nyoto.
Sedangkan 5 anak yang selama ini dihidupi oknum polisi Bripka I Putu Susitana adalah dari istri pertamanya. AKBP Ary Nyoto memastikan tidak ada motif asmara atau orang ketiga di balik kasus pembunuhan sadis ini. Sang oknum polisi menganiaya dan membakar istrinya hingga tewas, murni karena persoalan ekonomi yang diduga membuatnya depresi. *
1
Komentar