nusabali

Potensi Pajak Puluhan Miliar

Dewan Minta Bidik Pajak Tower Monopole dan Rooftop

  • www.nusabali.com-potensi-pajak-puluhan-miliar

Selama ini tower rooftop dan monopole dinilai tidak menyumbang kontribusi ke kas daerah. Hal tersebut lantaran sebagian besar tak berizin alias bodong.

MANGUPURA, NusaBali

Kalangan DPRD Badung meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, membidik potensi pajak dan retribusi tower rooftop dan monopole. Sebab, potensi pajaknya mencapai puluhan miliar. Dengan kondisi pandemi Covid-19, tentu dapat mendongkarak pendapatan asli daerah (PAD).

Demikian ditegaskan Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, saat memanggil Diskominfo dan DPMPTSP, Kamis (24/6). “Bersama dengan Ketua Komisi I DPRD Badung, kami telah memanggil Diskominfo dan DPMPTSP Badung, untuk membahas secara khusus potensi pajak dan retribusi tower rooftop dan monopole. Dari pemaparan Diskominfo dan DPMPTSP Badung, kata Parwata, tower rooftop dan monopole selama ini memang tidak ada izinnya.

“Tadi (kemarin), Kadis Kominfo dan pihak Dinas Perizinan (DPMPTSP) sudah kami panggil terkait tower ini. Katanya memang belum ada izin. Jadi otomatis mereka tidak bayar pajak,” ujar Parwata.

Menurutnya, selama ini tower rooftop dan monopole dinilai tidak menyumbang kontribusi ke kas daerah. Hal tersebut lantaran sebagian tak berizin alias bodong. “Ada 378 tanpa izin. Potensi ini harus dimaksimalkan. Saya minta OPD terkait bekerja dan garap itu sebagai sumber pendapatan,” tegas Parwata.

Politisi PDIP asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara ini menambahkan, jika dilihat potensi dari pajak dan retribusi tower rooftop dan monopole, Pemkab Badung diprediski kehilangan potensi pendapatan mencapai puluhan miliar rupiah. Untuk itu, Parwata meminta kedua instansi tersebut segera menindaklanjuti dengan melakukan pendataan tower rooftop dan monopole yang tersebar di seluruh wilayah Badung.

Setelah pendataan, selanjutnya mesti ditindaklanjuti perizinannya. Parwata menegaskan juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. “Kalau pajak atau retrebusi tower ini bisa ditarik nilainya cukup besar, bisa puluhan miliar. Belum lagi, potensi-potensi pendapatan yang lain. Kami akan berkoordinasi dengan Polda dan Kejasaan,” jelas Parwata.

Sementara para pemilik tower, menurut Sekretaris DPC PDIP Badung, sejatinya tidak masalah dipungut pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Setelah kami tindaklanjuti bersama Komisi I, ternyata pemilik tower sangat bersedia membayar retrebusi termasuk membayar pajak yang dimungkinkan oleh undang-undang. Jadi, karena mereka siap bayar pajak, tidak mungkin kami perintahkan Satpol PP menertibkan. Justeru OPD terkaitlah sekarang yang menindaklanjuti agar bisa jadi pendapatan,” tandas Parwata. *ind

Komentar