Tak Terima Eksekusi, Ancam Laporkan KPN Denpasar ke MA
Eksekusi Hotel White Rose di Kuta Berlangsung Tegang
MANGUPURA, NusaBali
Meski di tengah pandemi, PN Denpasar tetap melaksanakan eksekusi PT Pondok Asri Dewata (PAD) dengan objek Hotel White Rose di Jalan Legian, Kuta Badung, Kamis (24/6) pukul 10.00 Wita.
Eksekusi yang berlangsung panas ini mendapat perlawanan sengit dari termohon eksekusi yang dikomando kuasa hukumnya, I Gede Widiatmika dkk.
Eksekusi dimulai dengan pertemuan di Kantor Lurah Kuta sekitar pukul 10.00 Wita antara panitera PN Denpasar yang dipimpin Panitera Sekretaris Rotua Rossa Matilda Tampubolon dengan pemohon eksekusi Lau Budiman Candra dkk dengan termohon eksekusi yang diwakili I Gede Widiatmika dkk.
Meski sempat terjadi debat panjang, namun akhirnya PN Denpasar yang diback up puluhan aparat kepolisian tetap melakukan eksekusi ke Hotel White Rose yang berada tepat di belakang Monumen Bom Bali I di Jalan Legian, Kuta, Badung. Panitera PN Denpasar lalu membacakan penetapan eksekusi yang disaksikan kedua pihak dan belasan staf hotel. Pembacaan penetapan eksekusi ini juga diwarnai dengan tangisan staf hotel yang terancam kehilangan hak-haknya.
Usai pembacaan penetapan eksekusi, pihak termohon melalui I Gede Widiatmika langsung menegaskan PT PAD yang merupakan aset dari PT Tabur Berkah, adakah pemilik sah hotel yang terletak di sekitar Monumen Bom Bali, Legian Kuta Badung tersebut. "Kami tetap pemilik sah atas Hotel White Rose. Sudah ada dua putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ( incrach) yakni putusan PK yang menyatakan PT PAD, adalah pemilik dari Hotel White Rose," tegas Widiatmika.
Menurut Widiatmika, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar, Soebandi dalam penetapan eksekusi ini telah mengabaikan dan mengangkangi dua putusan PK yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak hanya itu, PN Denpasar juga melecehkan Mahkamah Agung dengan membangkang dan tidak mematuhi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI tentang pelaksanaan eksekusi putusan serta merta.
Dikatakan Widiatmika, SEMA Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Voerbaar Bij Vooraad dan Provisionil) dan SEMA RI Nomor 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Serta Merta (Voerbaar Bij Vooraad) dan Provisionil.
"Sangat jelas diitegaskan dalam SEMA, setiap kali akan melaksanakan eksekusi putusan serta merta harus disertai penetapan jaminan senilai objek atau barang yang dieksekusi, sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama," jelas Widiatmika.
"Eksekusi dilakukan tanpa ada jaminan senilai objek dari pemohon eksekusi berarti KPN Soebandi tidak mematuhi SEMA dan seenaknya sendiri mengeluarkan penetapan eksekusi," tegasnya.
Widiatmika didepan Panitera PN Denpasar saat membacakan penetapan eksekusi mengatakan, eksekusi Hotel White Rose adalah hasil konspirasi hukum dan perampokan aset milik PT PAD.
Ditegaskan Widiatmika, pihaknya akan melaporkan Ketua PN Denpasar dan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), KY (komisi Yudisial), MA, Ombudsman, Komisi III DPR RI dan Ketua Muda Bidang Pengawasan MA.
Sementara itu, Jubir PN Denpasar, Gede Putra Astawa mengatakan terkait rencana pelaporan Ketua PN Denpasar ke MA dan KPK merupakan hak termmohon. Dia pun mempersilahkan pihak-pihak yang tidak menerima menempuh upaya hukum. “Silahksan saja,” ujarnya saat ditemui di PN Denpasar, Kamis siang. *rez
1
Komentar