Moeldoko Cs Masih Berupaya Menang
Ajukan Pengesahan Kepengurusan PD ke PTUN
Moeldoko Cs meminta kepengurusan hasil KLB disahkan, KLB menghasilkan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun sebagai Ketum dan Sekjen.
JAKARTA, NusaBali
Upaya kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Moeldoko dkk mengambil alih kepemimpinan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ternyata belum selesai. Kali ini kubu Moeldoko dkk mengajukan pengesahan kepengurusan hasil KLB Deli Serdang ke PTUN Jakarta.
Pengajuan gugatan itu resmi dilayangkan, Jumat (25/6). Mereka meminta kepengurusan hasil KLB disahkan, yang mana menghasilkan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat 2021-2025.
"Sebagaimana diketahui pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya ke pengadilan, maka dari itu, ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta," kata kuasa hukum kubu KLB Deli Serdang, Rusdiansyah, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/6) dilansir detik.com.
Menurut Rusdiansyah, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.
Menanggapi gugatan Moeldoko ini DPP Partai Demokrat menyatakan tindakan kubu Moeldoko sangat memalukan. Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam rilisnya yang diterima NusaBali, Jumat kemarin menegaskan langkah mem-PTUN Menkumham oleh Moeldoko menunjukkan sikap yang memalukan.
Herzaky menjelaskan, pertama, saat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua Covid-19, yang memecahkan rekor angka kematian sejak awal Pandemi Maret 2020 lalu. Dalam kondisi genting ini, sepatutnya Moeldoko selaku KSP juga fokus membantu Presiden.
"Gugatan Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya," ujar Herzaky. Herzaky melanjutkan, dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, Moeldoko Cs justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan di antara para pembantu presiden. Kata Herzaky lebih lanjut, Menkumham disaksikan Menko Polhukam, pada akhir Maret 2021 lalu dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah. Namun dalam gugatannya di PTUN, Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. *nat
Pengajuan gugatan itu resmi dilayangkan, Jumat (25/6). Mereka meminta kepengurusan hasil KLB disahkan, yang mana menghasilkan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat 2021-2025.
"Sebagaimana diketahui pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya ke pengadilan, maka dari itu, ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta," kata kuasa hukum kubu KLB Deli Serdang, Rusdiansyah, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/6) dilansir detik.com.
Menurut Rusdiansyah, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.
Menanggapi gugatan Moeldoko ini DPP Partai Demokrat menyatakan tindakan kubu Moeldoko sangat memalukan. Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam rilisnya yang diterima NusaBali, Jumat kemarin menegaskan langkah mem-PTUN Menkumham oleh Moeldoko menunjukkan sikap yang memalukan.
Herzaky menjelaskan, pertama, saat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua Covid-19, yang memecahkan rekor angka kematian sejak awal Pandemi Maret 2020 lalu. Dalam kondisi genting ini, sepatutnya Moeldoko selaku KSP juga fokus membantu Presiden.
"Gugatan Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya," ujar Herzaky. Herzaky melanjutkan, dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, Moeldoko Cs justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan di antara para pembantu presiden. Kata Herzaky lebih lanjut, Menkumham disaksikan Menko Polhukam, pada akhir Maret 2021 lalu dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah. Namun dalam gugatannya di PTUN, Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. *nat
Komentar