Selamatkan Kearifan Lokal, Pemprov Bali Road Show Bina Perajin Arak di Buleleng
SINGARAJA, NusaBali
Instruksi Gubernur Bali Wayan Koster supaya produksi arak Bali sebagai produk lokal dijaga, membuat jajaran Pemprov Bali bersama instansi terkait melakukan pembinaan dan pengawasan tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi ke kabupaten/kota.
Kali ini tim yang terdiri dari beberapa unsur Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Buleleng bertandang ke Banjar Selombo, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Jumat (25/6).
Banjar Selombo merupakan salah satu sentra produksi arak di Kabupaten Buleleng. Di banjar ini ada sebanyak 50 perajin arak yang menggunakan bahan baku air aren (ental). Setiap harinya, mereka mampu mengolah 75 liter bahan baku melalui proses destilasi, hingga menjadi 24 liter arak dengan kadar alkohol 23 persen sampai dengan 30 persen.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta yang memimpin tim pembinaan, mengatakan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, adalah bentuk komitmen Gubernur Koster untuk tidak saja melindungi kearifan lokal, namun juga membangun ekonomi Bali sesuai dengan potensi yang dimiliki, sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
“Ini komitmen Bapak Gubernur untuk melindungi arak Bali sebagai warisan leluhur yang harus ditingkatkan martabatnya agar sejajar dengan minuman-minuman lain yang datang dari luar Bali,” kata Jarta.
Jarta menambahkan, seperti minuman beralkohol lainnya, minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali hanya dapat dijual di tempat-tempat tertentu atau untuk diekspor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. “Dalam pemasaran tetap mengacu peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Jarta.
Masih di Kecamatan Tejakula, tim juga melakukan pembinaan di Desa Les. Di Desa Les, para perajin arak telah memiliki koperasi yang diberi nama ‘Bali Mula’. Keberadaan Koperasi ‘Bali Mula’ ini mendapat apresiasi dari Kadisperindag Wayan Jarta. Dia berharap koperasi ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para perajin arak di Desa Les. “Sesuai Pergub, koperasi berfungsi mendukung perajin dalam perlindungan aspek hukum, pemasaran bahan baku, pembinaan, permodalan, inovasi, dan kerjasama dengan produsen,” kata mantan Kadis Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
Sebelumnya Tim Pemprov Bali dan instansi terkait juga telah melakukan pembinaan dan pengawasan ke beberapa sentra perajin minuman fermentasi dan/atau destilasi di Kabupaten Karangasem. Pembinaan ini atas instruksi Gubernur Koster, agar produk arak sebagai kearifan lokal semakin dikenal dan bersaing dengan minuman beralkohol dari luar negeri. *nat
Komentar