Suami Bacok Istrinya hingga Sekarat
Insiden Berdarah di Kos-kosan Kawasan Desa Mengwitani
Usai aniaya istrinya hingga terkapar bersimbah darah, tersangka Pelipus Patui Ndamung nekat mencoba bunuh diri
MANGUPURA, NusaBali
Tindak pidana penganiayaan berat kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di sebuah kamar kos kawasan Gang Mawar, Banjar Jumpayah, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung, Sabtu (26/6) sore pukul 17.00 Wita. Korbannya adalah Mirsa, 50, yang dibacok suaminya, Pelipus Patui Ndamung, 31, hingga sekarat.
Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Gede Oka Bawa, mengungkapkan korban Mirsa menderita luka-luka di sekujur tubuhnya pasca didibacok sang suami berkali-kali menggunakan senjata golok dan pisau. Perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur berusia 50 tahun ini, antara lain, menderita luka di pipi kiri, pelipis kiri, siku kanan, kepala atas, dan pergelangan tangan kanan. Selain itu, korban juga menderita luka tusuk di bawah ketiak kiri dan pergelangan tangan kanan, serta luka robek di jari tangan kiri.
Menurut Iptu Oka Bawa, peristiwa penganiayaan berat yang dilakukan tersangka Pelipus Pati Ndamung pertama kali diketahui oleh dua orang tetangga kosnya, yakni Asih, 39, dan Made Sugiarta, 51. Kedua saksi melihat tersangka Pelipus Patui, asal Dusun Rondang, Desa Kartika, Kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba Barat, NTT itu masuk kamar kosnya, Sabtu sore sekitar pukul 15.00 Wita.
Saat suaminya masuk, korban Mirsa sedang berada di dalam kamar kos. Kemudian, terjadilah keributan pasutri Pelipus Patui dan Mirsa di dalam kamar. “Namun, kedua saksi tidak menghiraukannya, karena dianggap keributan keluarga biasa,” papar Iptu Oka Bawa dalam keterangan persnya, Minggu (27/6).
Berselang 2 jam kemudian, sore pukul 17.00 Wita, saksi Asih dan Made Sugiarta mendengar suara teriakan minta tolong dari dalam kamar pasangan suami istri yang diketahui menikah siri tahun 2019 tersebut. Kedua saksi pun langsung menuju lokasi TKP untuk melihat apa yang terjadi.
Saat pintu kamar kos dibuka, saksi Asih dan Made Sugiarta terkejut melihat korban Mirsa sudah terkulai bersimbah darah. Mereka kemudian menghubungi pecalang Desa Adat Mengwitani. Selanjutnya, pecalang meneruskan laporkan ke Polsek Mengwi.
Begitu menerima laporan dengan nomor registrasi LP/B/28/VI/2021/SPKT/SEK. MENGWI/ RES. BADUNG/ POLDA BALI TANGGAL 26 JUNI 2021, jajaran Polsek Mengwi langsung bergerak. Tim yang dipimpin oleh Panit Opsnal Polsek Mengwi, Iptu Made Mangku Bunciana, turun mendatangi lokasi kejadian di kos-kosan kawasan Gang Mawar, Banjar Jumpayah, Desa Mengwitani untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi saksi.
Saat itu pula, tersangka Pelipus Patui langsung diringkus polisi di lokasi TKP, sebelum sempat kabur. Pria berusia 31 tahun atau lebih muda 19 tahun dari istrinya ini kemudian dibawa ke Mapolsek Mengwi. Tersangka Pelipus Patui diamankan berikut barang bukti berupa sebilah senjata golok dan dua pisau kecil.
Sebaliknya, korban Mirsa, perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur dilarikan ke RSD Badung Mangusada di Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung untuk mendapatkan penganan medis. “Dari hasil pemeriksaan media, korban mengalami luka-luka serius di beberapa bagian tubuhnya," papar Iptu Oka Bawa.
Iptu Oka Bawa menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Pelipus Patui mengaku menganiaya istrinya menggunakan senjata golok. Setelah melihat istrinya bersimbah darah akibat perbuatannya, tersangka nekatr ingin menakhiri hidup dengan menusukkan pisau dapur ke hulu hatinya. Namun, lukanya tidak parah. Upaya bunuh diri tersebut juga digagalkan tetangganya yang datang ke lokasi TKP.
Hingga saat ini, belum jelas apa sejatinya motif di balik ask nekat suami aniaya istri hingga sekarat. Pasutri Pelipus Patui dan Mirsa diketahui menikah siri 2 tahun lalu. Selama, korban dan pelaku tinggal terppisah. Korban Mirsa tinggal di tempat kerjanya sebagai pembantu rumkjah tangga di Kota Denpasar. Sedangkan suaminya tinggal di kos-kosan kawasan Gang Mawar, Banjar Jumpayah, Desa Mengwitani, yang jadi TKP penganiayaan.
Korban Mirsa hanya sesekali pulang ke kos suaminya di Desa Mengwitani tersebut. Pasutri beda usia cukup jauh ini sebelumnya sudah sepakat berpisah, karena merasa tidak ada kecocokan lagi hidup berumah tangga. Apalagi, mereka sering terlibat cekcok mulut. Bahkan, oleh tetangga kos, cekcok mulut pasutri ini sudah dianggap hal biasa.
"Bahkan, sehari sebelum kejadian (penangiayaan), korban dan pelaku sempat terlibat keributan lewat HP. Korban tidak sadar kalau pelaku marah besar. Saat korban pulang ke Desa Mengwi, sang suami masih marah hingga membacoknya secara membabi-buta," beber Iptu Oka Bawa.
Menurut Iptu Oka Bawa, hingga Minggu sore polisi masih memeriksa intensif tersangka Pelipus Patui. Sedangkan korban Mirsa belum diperiksa, karena masih dalam perawatan intensif di RSD Badyng Mangusada. Karena itu, polisi belum bisa menggambarkan kronologis kejadian secara detail dan motif di balik aksi pembacokan tersebut.
"Keterangan yang dikumpulkan ini baru dari pihak pelaku. Sementara korban belum diperiksa. Kita tak bisa kasi keterangan sepihak. Nanti perkembangan hasil pemeriksaan korban baru bisa saya jelaskan," tandas Iptu Oka Bawa.
Iptu Oka Bawa menegaskan, polisi masih mendalami keterangan tersangka Pelipus Patui, yang kesehariannya tidak mmemiliki pekerjaan alias pengangguran tersebut. Atas perbuatannya menganiaya istri hingga sekarat, tersangka Pelipus Patui dijerat Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. *pol
Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Gede Oka Bawa, mengungkapkan korban Mirsa menderita luka-luka di sekujur tubuhnya pasca didibacok sang suami berkali-kali menggunakan senjata golok dan pisau. Perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur berusia 50 tahun ini, antara lain, menderita luka di pipi kiri, pelipis kiri, siku kanan, kepala atas, dan pergelangan tangan kanan. Selain itu, korban juga menderita luka tusuk di bawah ketiak kiri dan pergelangan tangan kanan, serta luka robek di jari tangan kiri.
Menurut Iptu Oka Bawa, peristiwa penganiayaan berat yang dilakukan tersangka Pelipus Pati Ndamung pertama kali diketahui oleh dua orang tetangga kosnya, yakni Asih, 39, dan Made Sugiarta, 51. Kedua saksi melihat tersangka Pelipus Patui, asal Dusun Rondang, Desa Kartika, Kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba Barat, NTT itu masuk kamar kosnya, Sabtu sore sekitar pukul 15.00 Wita.
Saat suaminya masuk, korban Mirsa sedang berada di dalam kamar kos. Kemudian, terjadilah keributan pasutri Pelipus Patui dan Mirsa di dalam kamar. “Namun, kedua saksi tidak menghiraukannya, karena dianggap keributan keluarga biasa,” papar Iptu Oka Bawa dalam keterangan persnya, Minggu (27/6).
Berselang 2 jam kemudian, sore pukul 17.00 Wita, saksi Asih dan Made Sugiarta mendengar suara teriakan minta tolong dari dalam kamar pasangan suami istri yang diketahui menikah siri tahun 2019 tersebut. Kedua saksi pun langsung menuju lokasi TKP untuk melihat apa yang terjadi.
Saat pintu kamar kos dibuka, saksi Asih dan Made Sugiarta terkejut melihat korban Mirsa sudah terkulai bersimbah darah. Mereka kemudian menghubungi pecalang Desa Adat Mengwitani. Selanjutnya, pecalang meneruskan laporkan ke Polsek Mengwi.
Begitu menerima laporan dengan nomor registrasi LP/B/28/VI/2021/SPKT/SEK. MENGWI/ RES. BADUNG/ POLDA BALI TANGGAL 26 JUNI 2021, jajaran Polsek Mengwi langsung bergerak. Tim yang dipimpin oleh Panit Opsnal Polsek Mengwi, Iptu Made Mangku Bunciana, turun mendatangi lokasi kejadian di kos-kosan kawasan Gang Mawar, Banjar Jumpayah, Desa Mengwitani untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi saksi.
Saat itu pula, tersangka Pelipus Patui langsung diringkus polisi di lokasi TKP, sebelum sempat kabur. Pria berusia 31 tahun atau lebih muda 19 tahun dari istrinya ini kemudian dibawa ke Mapolsek Mengwi. Tersangka Pelipus Patui diamankan berikut barang bukti berupa sebilah senjata golok dan dua pisau kecil.
Sebaliknya, korban Mirsa, perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur dilarikan ke RSD Badung Mangusada di Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung untuk mendapatkan penganan medis. “Dari hasil pemeriksaan media, korban mengalami luka-luka serius di beberapa bagian tubuhnya," papar Iptu Oka Bawa.
Iptu Oka Bawa menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Pelipus Patui mengaku menganiaya istrinya menggunakan senjata golok. Setelah melihat istrinya bersimbah darah akibat perbuatannya, tersangka nekatr ingin menakhiri hidup dengan menusukkan pisau dapur ke hulu hatinya. Namun, lukanya tidak parah. Upaya bunuh diri tersebut juga digagalkan tetangganya yang datang ke lokasi TKP.
Hingga saat ini, belum jelas apa sejatinya motif di balik ask nekat suami aniaya istri hingga sekarat. Pasutri Pelipus Patui dan Mirsa diketahui menikah siri 2 tahun lalu. Selama, korban dan pelaku tinggal terppisah. Korban Mirsa tinggal di tempat kerjanya sebagai pembantu rumkjah tangga di Kota Denpasar. Sedangkan suaminya tinggal di kos-kosan kawasan Gang Mawar, Banjar Jumpayah, Desa Mengwitani, yang jadi TKP penganiayaan.
Korban Mirsa hanya sesekali pulang ke kos suaminya di Desa Mengwitani tersebut. Pasutri beda usia cukup jauh ini sebelumnya sudah sepakat berpisah, karena merasa tidak ada kecocokan lagi hidup berumah tangga. Apalagi, mereka sering terlibat cekcok mulut. Bahkan, oleh tetangga kos, cekcok mulut pasutri ini sudah dianggap hal biasa.
"Bahkan, sehari sebelum kejadian (penangiayaan), korban dan pelaku sempat terlibat keributan lewat HP. Korban tidak sadar kalau pelaku marah besar. Saat korban pulang ke Desa Mengwi, sang suami masih marah hingga membacoknya secara membabi-buta," beber Iptu Oka Bawa.
Menurut Iptu Oka Bawa, hingga Minggu sore polisi masih memeriksa intensif tersangka Pelipus Patui. Sedangkan korban Mirsa belum diperiksa, karena masih dalam perawatan intensif di RSD Badyng Mangusada. Karena itu, polisi belum bisa menggambarkan kronologis kejadian secara detail dan motif di balik aksi pembacokan tersebut.
"Keterangan yang dikumpulkan ini baru dari pihak pelaku. Sementara korban belum diperiksa. Kita tak bisa kasi keterangan sepihak. Nanti perkembangan hasil pemeriksaan korban baru bisa saya jelaskan," tandas Iptu Oka Bawa.
Iptu Oka Bawa menegaskan, polisi masih mendalami keterangan tersangka Pelipus Patui, yang kesehariannya tidak mmemiliki pekerjaan alias pengangguran tersebut. Atas perbuatannya menganiaya istri hingga sekarat, tersangka Pelipus Patui dijerat Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. *pol
1
Komentar