Masih Nihil, Laporan Pengaduan PPDB ke Posko Ombudsman Bali
DENPASAR, NusaBali.com – Sejak dibuka Jumat (25/6/2021) lalu, Posko Layanan Pengaduan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Ombudsman Bali belum menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran PPDB di sekolah-sekolah di Pulau Dewata.
Kepala Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkhatab, Senin (28/6/2021), mengatakan bahwa meski sebelum Posko Pengaduan PPDB dibentuk sudah ada laporan kecurangan kepada Ombudsman, namun sejak posko dibentuk belum ada laporan resmi kepada pihaknya terkait hal tersebut.
“Laporan terkait pelanggaran sistem, pelanggaran oknum, pelanggaran pihak-pihak yang di luar berwenang, sejauh ini belum ada laporan,” ungkap Umar saat ditemui di Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali, Jalan Melati nomor 14, Denpasar, Senin siang.
Umar berharap mulai Senin ini publik dapat memanfaatkan posko pengaduan di Ombudsman maupun di sekolah-sekolah atau di dinas-dinas pendidikan. Supaya mereka bisa menyampaikan apa yang menjadi harapannya, masalahnya, sehingga bisa segera diatasi oleh pihak berwenang.
Terkait kasus kecurangan PPDB yang memicu dibentuknya Posko Pengaduan PPDB, Umar mengaku pihaknya telah menindaklanjuti hal tersebut, bahkan menurutnya sudah meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan terkait dan saat ini sedang dipelajari oleh Ombudsman Bali. “Semoga nanti bisa segera keluar hasil pemeriksaannya,” terangnya.
Ia pun memperkirakan dengan mencuatnya kasus ini, maka kemungkinan telah dilakukan perbaikan sistem oleh pihak-pihak yang terkait, masyarakat juga sudah lebih mengerti sistem pendaftaran PPDB, dan juga mengikuti persyaratannya. Sehingga, sampai saat ini, belum ada laporan yang spesifik menyangkut pelanggaran PPDB.
Meski demikian, menurutnya, ada juga masyarakat yang justru meminta dibantu mendaftarkan anaknya ke sekokah-sekolah yang dituju kepada Ombudsman, yang tentu saja tidak diterima karena bukan merupakan sebuah laporan pelanggaran, melainkan ketidaktahuan dalam tata cara mendaftar sekolah.
Dalam kesempatan tersebut Umar juga menjelaskan bahwa Posko Pengaduan PPDB Ombudsman akan dibuka sampai pengumuman PPDB selesai. Dan meski menerima pengaduan dari seluruh Bali, ia menyarankan masyarakat di Kabupaten yang jauh dari kantor Ombudman Bali, melapor ke posko pengaduan yang ada di sekolah-sekolah ataupun dinas pendidikan terdekat.
“Kami sudah meminta kepada seluruh Kadis (Pendidikan) untuk komitmen membantu menyelesaikan masalah PPDB, jangan lagi ada kekisruhan, supaya PPDB betul-betul menghasilkan sebuah proses yang baik,” terang Umar.
Ia memaklumi bahwa semua pihak masih belajar menggunakan sistem online dalam PPDB, dan berharap semoga di waktu berikutnya menjadi lebih baik dari sekarang.
“Dengan sistem online, sebenarnya sudah menunjukkan perubahan dengan minimnya pelaporan kecurangan PPDB, kita berharap sistem terus dibangun dan diperbaiki, sehingga ke depan jauh lebih bagus lagi,” ungkap Umar.
Terkait bentuk laporan yang dapat diadukan kepada posko pengaduan PPDB, Umar menyebut bahwa pelanggaran seperti maladministrasi, mendaftar menggunakan uang sogokan, manipulasi data, atau terdapat oknum yang sengaja memasukkan siswa ke sekolah tertentu padahal siswa tersebut tidak memenuhi persyaratan dapat dilaporkan kepada pihaknya.
Tidak lupa, Umar dalam kesempatan tersebut, juga mengingatkan agar pelapor ketika melakukan pengaduan untuk membawa dokumen-dokumen terkait dugaan kecurangan yang terjadi dan juga dapat menunjukkan kartu identitas seperti KTP.
“Sekolah juga kasihan nanti, kalau ada laporan yang ternyata tidak sesuai fakta, saya harap pelapor juga jujur,” pungkas Umar. *adi
1
Komentar